Selidikkasus.Com : Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Pada tanggal 22 Januari 2021,pukul 08.00 Wib bertempat di Ruang Anggota Komisioner KPU Kab.Muara Enim Bapak Fadlin M.Amien,SH.
Tim awak media dari Selidikkasus.com bersilahturahmi kepada Anggota Komisioner KPU bapak Fadlin M.Amien ,SH
Dan mewawancarai beliau seputar pendapat dan kajian tentang proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim dengan Sisa masa jabatan 2021 sd 2023 di bumi serasan sekundang ini
Bapak Fadlin M.Amien,SH berpendapat secara kajian Hukum dan tata cara di dalam proses pemilihan Wabub Muara Enim masa bakti 2021 sd 2023,
Beliau mengungkapkan Dinamika pengisian orang nomor satu di bumi serasan sekundang berakhir pasca dilantiknya H. Juarsah, SH sebagai Bupati Definitif Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023 pada bulan desember 2020 yang lalu. Dari fakta tersebut, penulis berpendapat bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum pada tata pemerintahan di bumi serasan sekundang pada saat ini. Peristiwa pergesaran orang nomor satu yang semula berstatus pelaksana tugas menjadi definitif tentunya mengakibatkan beberapa peristiwa hukum yang baru pula, dan salah satunya yaitu: “kekosongan pada jabatan wakil bupati”. Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota; maka, pengisian jabatan untuk wakil bupati sudah dapat dimulai dimana apabila dengan mengacu pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) jo 176 ayat (2) jo 176 ayat (3) jo 176 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa:
pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten
berdasarkan usulan dari gabungan Partai Politik pengusung
gabungan partai politik pengusung tersebut mencalonkan 2 (dua) orang calon melalui Bupati untuk dipilih melalui rapat paripurna DPRD kabupaten
sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas bulan),
maka menurut persepktif hukum dari kacamata penulis, keadaan hukum pada saat ini telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan sebelumnya untuk memulai proses pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023.
Selanjutnya, pada Pasal 176 ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 yang pada intinya menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai proses pengisian wakil bupati ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Disini penulis berpendapat bahwa DPRD kabupaten dapat berpegang pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 sebagai pedoman penentuan syarat dan administrasi bagi calon wakil bupati serta pada Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai pedoman membuat tahapan pelaksanaan proses pemilihan wakil bupati tersebut.
Dari uraian singkat dan pengetahuan hukum penulis, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023 sudah dapat dimulai setelah ada usul dari Parpol Pengusung cabup-cawabup pemenang pada Pemilihan Tahun 2018 ke DPRD Muara Enim.
Dalam membuat kebijakan dan teknis berikut tahapan pemilihan wakil bupati, DPRD Muara Enim dapat berpedoman dengan PP 102 Tahun 2014 Jo Pasal 205A UU No. 08 Tahun 2015 dan PP 12 Tahun 2018.
Demikian tulisan,serta harapan bagi kita semua khususnya masyarakat Muara Enim, dibuat dengan maksud tulisan ini dapat menjadi bahan referensi bagi pemangku kepentingan sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan tata cara pengisian wakil bupati pada khususnya dan juga menambah pengetahuan dan wawasan bagi setiap pembaca pada umumnya.
[Lp Berita : Kaperwil Sumsel]
Leave a Reply