MERANTI – Kasus laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dilaporkan tim Paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman kepada Gakkumdu ditolak Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Penolakan kasus laporan dugaan money politik yang melilit Tim Paslon nomor Urut 1 H Adil dan Asmar dilimpahkan Gamkumdu tidak memiliki kecukupan bukti dan waktu untuk ditangani.
“Jaksa Penuntut umum (JPU), bersama tim Gakkumdu menyatakan kadaluarsa kasus dilimpahkan di jaksa penuntut umum (JPU), karena tidak cukup waktu, dan Kasusnya tidak di limpahkan ke persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Rahardjo ketika di konfirmasi Media ini, Rabu (20/01/2021).
Saat konferensi pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu (20/1/2021)
Setelah di teliti tim penutut umum yang tergabung di Gabung Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), lanjutnya, berkas laporan dugaan money politik uang tersebut dinyatakan sudah kadaluarsa.
“Jaksa Penuntut umum (JPU) berpendapat bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan lewat waktu, sesuai UUD Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018,” tukasnya.
Di tempat terpisah Kuasa Hukum H.Adil – Asmar Y.P. Sikumbang,SH,.CPL,C.me & Antoni Shidarta,S.H.,CP.NLP pihaknya sangat mengapresiasi langkah kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang sudah Profesional dan objektif menilai kasus ini, kami juga ingin menyampaikan hari ini mendapat informasi tersebut, lewat sambungan seluler karena posisi saya sedang berada di tembilahan, dan rekan saya di pekanbaru, kami juga menyampaikan bahwa pihaknya tinggal menunggu SP3 dari kejaksaan saja lagi, karena ketika ini tidak cukup bukti dan kadaluarsa secara formil kan tidak memenuhi syarat dan prodak hukumnya yang kita tunggu tentu SP3
Leave a Reply