Lembaga FORMASI Riau Meminta Ketua Dan Dewan ROHIL Untuk Meminta Maaf Kepada Warga Yang Dilantarkan

Pekanbaru- Masalah yang masih terjadi antara perusahaan dan serikat pekerja PT. Kencana Andalan Nusantara (PT.KAN) masih terus berlanjut ,dimana pihak karyawan PT.KAN menuntut hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan di gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Menurut Sulaiman salah satu karyawan saat dikonfirmasi mengatakan “Tuntutan kami, masalah pemutasian sepihak terhadap karyawan, tidak diterimanya serikat ke perusahaan, upah lembur yang dipotong, atau tidak di bayar penuh, alat pelindung diri,”Ucapnya Rabu(13 Januari 2021)

Berlanjut, Sulaiman juga mengatakan Waktu kami masukan surat keperusahaan, suratnya dipulangkan setelah kurang lebih 3 hari. Setelah itu kami datang keperusahaan terkait menanyakan masalah pemutasian. Dimana kawan yang dimutasi tidak sesuai dengan isi jabatan yang dia terima. Misalnya dalam surat mutasi tertera jabatannya di securty, tapi setelah berangkat mutasi malah tidak sesuai dengan isi surat mutasi itu. Selain itu kawan-kawan mengeluhkan tentang upah lembur yang tidak sesuai dengan yang diterima. Alat pelindung diri sesuai dengan SOP ketenagakerjaan seperti sepatu yang disiapkan sudah tidak layak pakai. Ulasnya.

Sulaiman juga menyampaikan bahwa dirinya dan kawan-kawan sudah berada digedung DPRD Rohil sejak tadi malam dan mereka tidur diemperan gedung DPRD. Harapan mereka ada salah satu Anggota Dewan yang mau menemui mereka. Tuntasnya

Sementara itu saat dimintai tanggapan. Formasi Riau minta ketua dan dewan rohil agar dengarkan keluhan karyawan tersebut. Mereka bekerja bukan utk jd kaya. tapi hanya utk hidup dan menghidupi keluarga.

ini dewan rohil seperti tidak bernurani. Mengapa mereka dibiarkan menginap diluar. Apa mereka bukan warga Indonesia. Apa mereka warga kelas dua?

Lembaga Formasi Riau meminta Ketua dan Dewan Rohil utk meminta maaf kepada warga Rohil umumnya indonesia atas kejadian yg tdk bernurani tersebut. ini noda ketidakadilan di awal tahun 2021. Ini melukai hati rakyat dan mahasiswa. Ungkap Dosen Hukum Pidana DR.Muhamad Nurul Huda, SH,.MH
(Tim)