NTT-Bermula YL dan Y pergi menuju ke arah Kota Mbay tepatnya di jalan Marinir yang jaraknya kira-kira 3 km dari tempat tinggal mereka untuk bertemu teman memberi salaman selamat Natal dengan menggunakan sepeda motor. Pada tanggal 25 desember 2020.
Dalam perjalanan menuju ke rumah teman, mereka berjalan beriringan dengan dua anggota polisi yang menggunakan baju preman dan kedua anak muda memacu kendaraan untuk mendahului mereka dan tidak lama kemudian kedua anggota polisi menyalip mereka dan menghentikan sepeda motor di depan mereka, setelah itu mereka menuding kedua anak muda itu menyerempat mereka.
Tetapi menurut cerita dari salah satu anak Mudah yang enggang menyebutkan namanya, motor mereka tidak berbenturan, lalu tanpa berbicara banyak diduga kedua anggota polisi itu memukul mereka dan bahkan menganiaya sampai tangan seorang pemuda memar dan bahkan jarinya patah. Mereka memukkul tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga menggunakan popor senjata.ujarnya
Setelah kejadian itu, yang diduga kedua anggota polisi langsung pergi meninggalkan korban, merasa diperlakukan dengan tidak adil maka korban menelpon kaka korban untuk meminta pertolongan. Tidak lama kemudian kakak korban tiba di tempat dan pergi bersama korban menuju rumah dinas Kapolres Nagekeo untuk menyampaikan kasus tersebut untuk diselesaikan secara damai. ungkapnya
Di rumah dinas Kapolres Nagekeo ternyata di dalam ada seorang polisi yang tadinya memukul korban di tempat kejadian perkara yang letaknya tidak jauh dari rumah dinas Kapolres Nagekeo, tidak lama kemudian polisi yang memukul kedua pemuda itu keluar dan korban langsung menunjukan bahwa polisi itu yang memukul atau menganiaya mereka. Lantas tidak terima dengan tudingan itu, polisi mendekati mereka untuk memukul lagi maka terjadilah keributan disekitar rumah dinas tersebut yang disertai pelemparan. Ucapnya
Keterangan ini disampaikan oleh kakak korban yang berinisial J, J Menyampaikan adik-adikanya semua berada di dalam dan lemparan batu itu datang dari luar. J sendiri bingung dengan Pemberitaan yang menyudutkan Pemuda lape datang menyerang Rujab Polres Nagekeo. Menurut J yang sebenarnya anak mudah lape yang lebih banyak masih dalam bangku SMA dan SMP itu tujuan baik dengan datang menanyakan secara baik-baik namun tindakan represif dari oknum petugas yang menimbulkan kegaduan di rujab Kapolres Nagekeo. bebernya
Imbas dari kejadian tersebut, kira-kira jam 09 : 30 wita anggota dari kepolisian Polres Nagekeo mulai melakukan penangkapan para pemuda di kelurahan Lape termasuk para pemuda yang tidak ikut serta dengan kelompok pemuda yang ikut ke Rujab Polres Nagkeo, sampai saat ini masih terjadi penangkapan dan pengejaran.
Kemudian salah satu tahan yang boleh diijin pulang S N sedang tidur nyenyak bersama temannya di rumah bapak almarhum Hendrikus Tiba.
Pada waktu itu polisi datang dan menggedor-gedor pintu untuk dibukanya, karena mereka tidur nyenyak maka mereka tidak mengetahui peristiwa itu terjadi, dengan cara mendobrak atau merusak jendela polisi masuk dan menangkap
kedua orang tersebut pada tanggal 25 desember jam 21 : 30 wita dan mereka ditahan tanpa sepengetahuan orang tua. Dan ada sebagian orang yang ditangkap tanpa dibekali surat perintah penangkapan, ada juga yang dipukul, ditendang dan diseret dihadapan orang tua. Dari rangkain peristiwa penangkapan ini sudah bertentangan dengan pasal 18 KUHPidana.
Ada tahan yang sampai sekarang belum diizinkan untuk dibesuk oleh orang tua maupun keluarga dekat, sehingga banyak orang tua dan keluarga merasa kesal dengan sikap arogansi Petugas Polisi yang tidak kunjung memberi waktu untuk keluarga melihat keadaan anak-anak yang ditahan di Polres Nagekeo.
Berdasarkan KUHAP dan PP 58 tahun 1999, hak-hak tahanan antara lain adalah: Menghubungi dan didampingi penasihat hukum. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
Lalu orang tua dari anak berinisial S N meminta lewat surat memohon dengan hormat agar KOMNAS HAM membantu untuk memantau dan menyelidiki kasus tersebut karena diduga anggota Kepolisian Resor Nagekeo telah melanggar UU NO. 2 Tahun 2002 , UU NO.39 Tahun 1999 dan UU No. 8 Tahun 1981. pintanya
Di tempat terpisah, salah satu advokat Federasi Advokat Republik Indonesia Yonas Neja, S.H yang di hubungi lewat fia telpon mengatakan, “fungsi Hukum sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tersier, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindung”. Lebih lanjut praktisi hukum ini menyampaikan bahwa, peristiwa malam natal tanggal 25 desember 2020, banyak media yang telah menggiring opini public dan menyudutkan sekelompok anak muda Lape, sehingga banyak public menilai pemuda lape, pemuda yang hidup penuh dengan kekerasan.ucapnya
Berkaitan dengan peristiwa yang terjadi Yonas dalam sapaan keseharianya mengatakan, biarkan proses hukum berjalan jika segala tindakan penahan yang dilakukan oleh Polisi tidak sesuai KUHAP Maka pihak keluarga bisa melakukan tuntutan berdasarkan pasal 95 KUHAP dan bahkan bisa berupa ancaman pidana sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU No 4 tahun 2004. Sebutnya
Yang harus di ingat pemeriksaan saksi di kopolisian juga diatur dalam peraturan kepala polisi negara nomor 14 tahun 2011 dan peraturan kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar ham dalam penyelenggara tugas kepolisian negara republic Indonesia.Pungkasnya (Bet)