
Pekanbaru- selidikkasus.com
Laporan dugaan tindak pidana korupsi dari DPD LSM PERKARA Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Padat Karya di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pelimpahan berkas laporan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Mia Amiati, SH.MH melalui Penyidik Pidsus Kejati Riau, Yose yang kemudian Yose menyampaikan kepada Wartawan media ini melalui sambungan telpon di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.
“Berkas laporannya benar telah kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru sekitar dua minggu lalu melalui PTSP sesuai wilayah hukumnya guna untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. Silahkan langsung dipertanyakan ke Kejari atau melalui PTSP Kejari Pekanbaru,” kata Yose kepada media ini, Senin (7/12/2020).
Kemudian Pewarta media ini sekitar pukul 15.49.WIB, menghubungi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, SH via telpon genggam untuk menindaklanjuti arahan dari Kejati Riau. Kasi Pidsus langsung merespon dan meminta Wartawan media ini datang langsung ke kantornya untuk mendapatkan jawaban.
Wawancara kepada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru berlangsung pada pukul 16.30.WIB, kemudian Kasi Pidsus membenarkan telah menerima berkas laporan sebagaimana dijelaskan oleh pihak Kejati Riau sebelumnya. Untuk proses lebih lanjut, secepatnya dilakukan tela’ah yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap semua terlapor.
“Kami sudah terima laporannya, berikan kami waktu karena ada juga beberapa laporan lain yang harus kami gesa. Kami tela’ah dulu, kemudian kami akan melakukan pemeriksaan semua terlapor, paling lambat Januari Tahun 2021 mendatang. Kami akan terus beritahukan informasi perkembangan proses hukumnya ke pelapor atau melalui Media ini,” jelas Kasi Pidsus bersama dua orang Kasubsi Pidsus Kejari Pekanbau menjelaskan kepada Medi ini. (SKC08)
Lp: Perwakilan SKC Riau