
DELI SERDANG, SUMUT – Berawal dari pertemanan, dengan setasus Pelapor (Bungaran Sinaga) adalah Bendahara dan Terlapor (Fahmi Handrianto) sebagai Pimpinan Cabang salah satu Media yang berkedudukan domisili di pulau jawa, saat itu.
Diketahui saat ini Redaksinya telah secara resmi memberhentikan dalam jabatan selaku Pimpinan Cabang Media tersebut sejak tertanggal 4 November 2020, secara resmi dilaporkan Polisi, Selasa (24/11/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/562/XI/2020/SU/RESTA DS, tertanggal 24 November 2020, Pelapor menyebut kronologi terjadinya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Terlapor Fahmi Handrianto.

“Waktu itu berkisar bulan maret 2020, Kacab (Kepala Cabang) ini meyakinkan saya dengan kepastian mendapati proyek pekerjaan dari beberapa Dinas yang ada di Pemkab Deli Serdang, selanjutnya dia (Fahmi Handrianto/ Terlapor) mewajibkan saya setor fee di depan, maka saya tranfer Rp.24.500.000,-“. Kata Pelapor.
Ketika Pelapor disinggung tentang mengapa baru melaporkan Terlapor, sementara transaksi fee pekerjaan proyek yang dijanjikan itu telah lama, yaitu pada 23 Maret 2020. Pelapor menyebut bahwa dirinya masih menimbang pertemanan, namun keyakinan selesai secara kekeluagaan diakuinya pupus ketika Terlapor memblokir seluruh akses kontak Pelapor akhir-akhir ini.
“Saya masih menunggu etikad baik dia (Fahmi Handrianto/ Terlapor), tapi belakangan ini tampak jelas etikad baiknya tidak tampak lagi, karna sudah di blokirnya semua akses kontak untuk komunikasi dengannya”. Tandas Pelapor menyangkan.
Dikonfirmasi kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Deli Serdang membenarkan bahwa adanya pelaporan atas nama Pelapor Bungaran Sinaga.
“Ya, telah kita terima Laporan Polisi atas nama Bungaran Sinaga, melaporkan Terlapor inisial FH dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan”. Ujar seorang Petugas SPKT Mapolresta Deli Serdang. ( Team SUMUT )