Diduga Dipersulit pengurusan dana pensiun, mantan karyawan PTPN V Kebun Tamora memohon keadilan.

Kampar, Riau : Selidikkasus.com-
Merasa dipersulit dalam pengurusan pengajuan pembayaran manfaat pensiun, Sutaji (49 tahun) mantan karyawan PTPN V, Afdeling 1 Kebun Tamora, dengan jabatan akhir sebagai Centeng Afdeling 1 Kebun Tamora, menuntut keadilan.

Diketahui bahwa Sutaji berhenti dengan hormat (mengundurkan diri) sebagai Karyawan PTPN V pada 22 Oktober 2011. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SKEP) Direksi PTPN V, Nomor 386 SKEP/05. D5/05.10/XI/11. 2011.

Sutaji bersama keluarganya sejak mengundurkan diri sebagai Karyawan PTPN V, tinggal dan menetap di Padang, Sumatera Barat. Sementara pembayaran manfaat pensiun dari perusahaan hingga saat ini belum pernah diterimanya.

Sutaji juga sudah berkali kali menghadap ke Riswan Siregar selaku Asisten Umum (Asum) Kebun Tamora, untuk mengajukan permohonan pengurusan pembayaran manfaat pensiun.

Sementara itu, Sutaji merasa sangat kecewa dengan tanggapan dari Asum Tamora. Karena Sutaji hanya ingin mendapatkan haknya yaitu pembayaran manfaat pensiun, namun selalu dipersulit dengan berbagai alasan. Bahkan Asum Kebun Tamora tidak bersahabat dan tidak memberikan pelayanan dengan baik.

Setelah di desak terus oleh Sutaji, akhirnya Asum Kebun Tamora menyampaikan bahwa pembayaran manfaat pensiun tersebut akan diproses secepatnya.

Kemudian dibuatlah Surat Pengajuan Pembayaran Manfaat Pensiun, tertanggal 25 September 2020 dan sudah ditandatangani langsung oleh Sutaji.

Menurut keterangan Asum Kebun Tamora, Surat permohonan tersebut akan di kirim ke kantor pusat Direksi PTPN V, Jln. Rambutan, Pekanbaru.

Namun setelah di tunggu beberapa bulan belum juga ada kabar kepastian dari Kantor Kebun Tamora, kapan pembayaran manfaat pensiun tersebut dicairkan.

Saat Awak Media datang ke kantor Kebun Tamora, konfirmasi terkait pengajuan pembayaran manfaat pensiun atas nama Sutaji, namun pihak Kebun Tamora melarang Awak Media masuk dan Asum Kebun Tamora tidak mau menemui Awak Media tersebut.

Kemudian Awak Media menghubungi Asum Kebun Tamora melulai sambungan telepon seluler Handpone (HP), namun tidak diangkat.

Hal yang lebih mengejutkan lagi bagi Sutaji adalah, pada saat dirinya di telepon Lilik selaku Krani Asum, pada Senin (23/11/2020) siang. Lilik menyampaikan bahwa pada saat akan menjemput berkas pengajuan pembayaran manfaat pensiun ke Kantor Pusat, Namun pihak kantor Pusat Direksi PTPN V menyampaikan bahwa belum ada pengajuan dari Kebun Tamora terkait pengurusan pengajuan pembayaran manfaat pensiun atas nama Sutaji.

“Kalau surat pengajuan pembayaran manfaat pensiun tidak ada di kantor pusat direksi PTPN V, lalu berkas permohonan pengajuan tersebut kemana.” ungkap Sutaji.

Sutaji juga memohon agar pengurusan pembayaran manfaat pensiun atas dirinya cepat selesai dan juga memohon keadilan kepada Direksi PTPN V, memohon bantuan serta uluran tangan dari Perusahaan tersebut sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

(Dimpos Marbun/Tim)