Morowali- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Di Salah Satu Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Daerah dengan Nama Paket Lanjutan Pembangunan Rabat Beton dan Saluran Pembuangan Fonuasingko di lokasi Kecamatan Bungku tengah
“Adapun Nilai Kontrak Sebesar Rp.119.890.000(Seratus Sembilan belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Tanggal 13 Juli 2020, Sumber Dana PAD Tahun Anggaran 2020
“Ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) LPHL (Lembaga Peduli Hukum Dan Lingkungan) Kabupaten Morowali Jupri Lakoro, menyampaikan, Kamis(19/11/2020)) Terhadap Aspirasi itu harus Pemerintah Daerah Jangan Semata-mata mengambil Kebijakan bahwa semua boleh pengadaan-pengadaan Proyek dan sebagainya, Tapi Kontrol Sosial Harus di Libatkan Juga,”Ucapnya
Pemda Hari ini harus Transparansi terhadap Masyarakat, dan melihat Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton ini harus siap bertanggung jawab dan Pemda harus betul-betul memanggil kepada yang bersangkutan untuk mempertanyakan dari segi pemanfaatan Anggaran dari Sumber Dana baik APBN ataupun APBD,”Terangnya
“Kalau Jalan yang di lakukan seperti ini, saya sebagai masyarakat tentu berbicara berkaitan dengan masalah pekerjaan Pembangunan ini saya secara Pribadi Tidak Menerima, tidak layak tentunya Pemda hari ini yang bersangkutan atau ke dua belah pihak dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan bagaimana dengan antara Konsultan maupun PPATK,”Tegasnya
Dalam hal ini kami sebagai Lembaga Kontrol Sosial Menilai hasil pekerjaan itu tidak layak, artinya Diduga bahwa itu tidak sesuai dengan tekhnis hanya Asal-asalan tentunya Sangat merugikan Masyarakat, Sementara Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton tersebut baru terlihat beberapa bulan Selesai namun sudah kelihatan Retak-Retak ditengahnya,”Ungkapnya
Terkait Lanjutan Pembangunan Rabat Beton ini, Pihak Awak media belum ada pihak yang bertanggung jawab untuk dikonfirmasi,”Tutup
Erni