Belsigaway Diputuskan 1 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim

Aru Maluku Selidikkasus.com-Berdasarkan putusan sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh ketua DPD Nasdem yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway,terhahadap Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru periode 2021-2025 Timotius Kaidel pada 3 November 2020 di belakang SMPN I Dobo pada saat melakukan kampanye mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Johan Gonga,Muin Sogalrey berjargon JOIN,akhirnya resmi di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo hal tersebut ditegaskan oleh Fidel Angwarmasse, SH.,MH., Advokat, Direktur LBH Sikap Jakarta, Ketua Bidang Hukum Maluku Satu Hati,Ketua Bidang Hukum Pidana MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, melalui pesan WhatsApp pada 19/11.

Dikatan,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo yang memeriksa Perkara Pidana No. 60/Pid.Sus/2020/PN.Dob, dengan Terdakwa Udin Belsigaway, pada Kamis, 19 November 2020 telah menjatuhkan putusan, yang amar putusannya berbunyi :

  1. Menyatakan Terdakwa UDIN BELSIGAWAI bersalah melakukan tindak pidana Pilkada sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang no. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo Undang-undang RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UDIN BELSIGAWAI berupa Pidana denda sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) denda mana apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa
  • 1 (satu) buah flashdisk warna merah hitam yang berisi rekaman video kampanye Sdr. Udin Belsigaway
  • 1 (satu) bundel fotocopy daftar Tim Kampanye Pasangan Calon dr. Johan Gonga dan Muin Sogalrey, SE Tahun 2020
  • 1 (satu) jepitan fotocopy Surat Ijin Melaksanakan Kampanye No. 171/98/2020 tanggal 09 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
    Terlampir dalam Berkas Perkara.
  1. Menetapkan agar terdakwa UDIN BELSIGAWAI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Lanjutnya jadi Konsukuensi hukum atas Putusan ini bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Partai Nasdem yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway dalam kampanye terkait Korupsi 11 Miliar, adalah tidak benar atau HOAKS tegas Anguarmase.

   Lp Kaperwil Maluku