Kades Hilimbosi Sitoli ori Nias Utara Aniaya Warganya Ditetapkan Jadi Tersangka.

Gunungsitoli, Selidikkasus Com- Kepala Desa Hilimbosi FR.Zega Kecamatan Sitoliori,Kabupaten Nias Utara resmi dilaporkan Kepolres Nias setelah melakukan penganiayaan terhadap warganya.

Korban Fatolosa Zega, als. Ama Iman Zega warga Dusun I Desa Himbosi, Sitoli ori Nias Utara telah membuat Laporan kepada Polisi resort Nias setelah dianiaya oleh Terlapor FR.Zega selaku Kepala Desa Hilimbosi.

Fatolosa Zega kepada selidikkasus.com Kamis,19/11/2020: menerangkan bahwa Pemukulan yang dilakukan terhadap dirinya oleh kades Hilimbosi tanggal 28/08/2020 lalu, mengakibatkan sejumlah luka dan memar di tubuhnya , saya sudah berobat dan melaporkan kejadian tersebut , ujarnya.

Fatolosa Zega menyampaikan terkait laporannya , Polres Nias telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan , saya telah memberikan Keterangan sesuai insident yang menimpa saya.

Adv. Soziduhu Gea,SH. Sebagai Penasehat Hukum Fatolosa Zega menerangkan bahwa : klien saya telah membuat laporan kepada Polres Nias. Atas laporan klien saya tersebut pelaku atau terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan Soziduhu Gea,SH berterima kasih kepada pihak Polres Nias atas sinergitas dalam melakukan penegakan supremasi hukum.

Tegas Sopian Zega Kepada selidikkasus.com mengatakan bahwa kepala desa Hilimbosi telah melakukan penganiayaan terhadap Fatolosa Zega als Ama Iman Zega. ( AS )