Kabupaten Kediri, selidikkasus.com. Apapun jenis permainan judi merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum , baik pengelola perjudian maupun pemain judi sudah melanggar hukum, apalagi judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Sumbercangkring Kec Gurah Kabupaten Kediri sudah tidak mengindahkan anjuran pemerintah dalam masa pandemik covid 19 untuk semua kegiatan yang mengundang masa berkerumun jelas dilarang oleh Pemerintah apalagi tidak mematuhi protokol kesehatan mereka berhimpit himpitan untuk adu sabung ayam , dan permainan apapun terkait dengan judi jelas melanggar hukum baik pelaku perjudian maupun pengelola judi, namun ironisnya semuanya berjalan dengan aman permainan judi sabung ayam di desa Suber cangkring kecamatan Gurah ini berlangsung setiap harinya tanpa ada rasa ketakutan untuk bermain judi dengan bebas dan leluasa.
Di investigasi pelaksanaanya, untuk para pemain judi sabung ayam ini berasal dari berbagai tempat , bahkan ada yang dari luar kota dan terbilang cukup banyak omsetnya per harinya dalam perolehan permainan ini, disamping sabung ayam juga ada permainan judi otok/dadu dan beakhir sampai malam tanpa mengindahkan etika kenyamanan lingkungan.
Sempat ditemui, terkait dengan kegiatan judi sabung ayam tersebut, salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, merasa keberatan dan sangat terganggu dengan adanya judi sabung ayam tersebut, karena disamping mengganggu masyarakat sekitar juga mengganggu kenyamanan dan ketenangan mereka demikian disampaikanya untuk dikonfirmasi ( senin, 26/10) dikonfirmasi lewat pesan Wash Up Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono , SIK, M.H menyampaikan akan menindak lanjuti, dan menyampaikan terimakasih atas infonya pada selidikkasus.com (27/10).
Sampai dengan diturunkanya berita ini masih berlangsung bermainan judi sabung ayam ini setiap harinya, dengan ratusan pengunjung yang bermain.(roed)
Lp. Pemberitaan wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.