Karena Tidak Memenuhi Syarat Dua Laporan Politik Uang Dihentikan Bawaslu Banyuwangi

Banyuwangi Selidikkasus.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kabupaten Banyuwangi menghentikan dua laporan atas dugaan politik uang , menurutnya belum memenuhi syarat untuk ditidaklanjuti terkait pelaporan yang melibatkan pegawai ASN

Kepada media ini Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Joyo Hadikusumo mengatakan,dari dua laporan dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sebab unsur-unsurnya tidak terpenuhi, seperti barang bukti uang, maupun sejumlah bukti pendukung lainya.

“Pertama terkait netralitas ASN, terus setelah kita lihat laporanya ternyata ada unsur pidananya tapi lebih pada pidana pejabat ASN dilarang melakukan perbuatan atau tindakan menguntungkan salah satu calon. Kalau politik uangnya buktinya kemarin sejak awal memang kurang, cuman foto uang begitu saja tidak ada ajakan. Makanya yang kita proses adalah dugaan pelanggaran pejabat ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu calon sebagaimana diatur pasal 71 undang-undang Pilkada,” Papar Joyo Hadikusumo, Selasa (27/10/2020) di kantornya.

Joyo Hadikusumo juga menambahkan, meski laporan dugaan politik uang tersebut, tidak bisa ditindaklanjuti, pihaknya tetap melimpahkan dugaan ketidaknetralaan ASN dalam pilkada serentak ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat.

Sebelumnya, Bawaslu Banyuwangi, menerima dua laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh ASN di lingkuangan Pemkab Banyuwangi, pada massa kampanye Pilkada serentak 2020. Dua laporan itu dari warga masyarakat yang mengatas namakan Aktivis Muda Banyuwangi dengan membawa sejumlah barang bukti foto uang. Selain itu, laporan yang sama juga datang dari salah satu masyarakat Olehsari, Banyuwangi, Eko Sukartono. Dia melaporkan salah satu ASN di salah satu instasi dinilai tidak netral dan melakukan politik uang untuk mendukung calon tertentu,”Tambahnya. (Im)