Demi Gelar Hajatan, Warga di Dukun Gresik Harus Bayar untuk Dapatkan Izin

Gresik – selidikkasus.com
Warga di Desa Babaksari Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik Jawa Timur mengeluh. Pasalnya, ketika ingin menggelar hajatan, warga harus membayar sejumlah uang agar mendapatkan surat izin.

Salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan jika benar ia memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan perizinan hajatan.

“Iya memang bayar, tapi tidak apa-apa. Karena memang biasanya begitu,” katanya ketika ditemui pada Selasa (27/10/2020).

Sementara itu, perangkat Desa Babaksari Sudarto menerangkan memang saat itu ada warga yang memintanya agar diuruskan izin hajatan dan keramaian serta surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).

“Hanya imbalan dari desa, dari warga. Aslinya ta tidak bayar, cuma gini, uang ini sudah saya sampaikan. Saya waktu itu ke Kasi Trantib dan bilang ini dititipi warga, kemudian amplopnya diterima,” imbuhnya.

Sudarto menyatakan, sejak ada pandemi Covid-19 dan acara hajatan diperbolehkan, sudah ada beberapa warga yang memintanya agar menguruskan izin keramaian khusus hajatan.

“Jadi waktu itu saya ke Kantor Kecamatan bawa surat permohonan dobel. Saya mewakili warga, mau izin keramaian karena ada hajatan, saya ingat hari itu pada Rabu, saya ke kasi trantib,” ungkap dia.

Sementara itu, Camat Dukun Fattah Hadi membantah adanya informasi tersebut. Bahkan, ia kaget ketika ada pelayanan yang harus membayar terlebih dahulu.

“Bayar dimana mas. Tidak bayar mas.
Saya berkali kali ngingatkan kepada staf agar jangan ada pungutan terkait pelayanan,” ungkap Fattah.

Memang menurutnya, setiap ada hajatan harus izin SPTJM terlebih dahulu kepada kecamatan yang ditandatangi polsek dan Koramil setempat.

Di dalam surat tersebut, ungkap Fattah berisi delapan poin yang harus diperhatikan oleh warga yang akan menggelar hajatan. Tentu, salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan ketat.

Lp-Fununul Ihsan