Banyuwangi Selidikkasus.com – Para pelajar yang terlibat demo beberapa pekan lalu UU Ownibus Law Sebanyak 11 orang yang sempat diamankan polisi karena sempat melakukan kericuhan dilepaskan,Namun, satu diantaranya harus tetap melanjutkan proses pemeriksaan kepolisian.
Sebelas orang ini, dijemput oleh orang tuanya masing – masing usai menjalani pemeriksaan polisi dan tes swab, Jumat (23/10/2020).Sebelumnya, hingga sore hari, Kamis (22/10/2020) kemarin, polisi sudah mengamankan 11 orang. Kemudian hingga malam hari ada penambahan 1 orang.
“Ada 12 orang yang diamankan saat demo kemarin. 11 diantaranya dipulangkan hari ini. Sedangkan satu orang masih kita dalami lagi,”Papar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Dari keseluruhan,10 orang merupakan mahasiswa dan 2 lainnya adalah siswa pelajar. Dengan rincian, 10 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan oleh polisi guna mengungkap siapakah dalang dan motif apa yang mendasari demonstran melakukan perusakan di gedung DPRD Banyuwangi.
“Pihak kami masih mendalami lebih lanjut. Mengingat, aksi-aksi sebelumnya tidak pernah ada chaos semacam ini. Karena Banyuwangi memiliki tradisi penyampaian aspirasi tanpa ada aksi anarki,” Tambah Kapolresta Arman.
Apabila hasil pemeriksaan nanti memenuhi unsur-unsur pidana, maka yang bersangkutan bisa terancam pasal 213 atau 216 atau 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. Serta pasal 170 sub 406 KUHP tentang pengerusakan.
Lebih lanjut Arman menjelaskan, Satu demonstran yang sekaranf sedang menjalani pemeriksaan masih tergolong anak di bawah umur. Untuk penanganan ini, polisi bakal berkoordinasi dengan Bapas.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta juga memberikan sosialisasi kepada orang tua para pendemo. Bahwasanya, mahasiswa boleh melakukan aksi menyalurkan aspirasi. Namun hendaknya tidak melakukan aksi anarkis dengan merusak fasilitas umum.
“Silahkan menyalurkan aspirasi. Tapi yang tertib, jangan anarkis. Dan ingat, aksi demo tidak boleh melibatkan anak di bawah umur. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang. Mohon adik-adik mahasiswa ini saling memahami, begitu juga para orang tua. Tolong anaknya diberikan pendampingan,” Tuturnya.
Dari keseluruhan demonstran tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jilid 2 di Kabupaten Banyuwangi yang dipulangkan ini, polisi juga memberikan sosialisasi dan bingkisan berisi masker, vitamin serta sanitizer,”Pungkasnya. (Im)