
Pekanbaru-Riau- Selasa, 21 Oktober 2020 – Media Group (Tim) Masyarakat melalui organisasi yang berbadan hukum atau lembaga sosial kontrol yang berperan dalam segala aspek kehidupan warga negara, Gerakan Masyarakat Nusantara Raya yang di singkat menjadi (Gemantara Raya) terus berkiprah maju dalam mendampingi, mengawal, mengawasi dan atau mengontrol program pemerintah di seluruh bumi Nusantara akhirnya menerbitkan surat peringatan (Somasi) kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai akibat dugaan pengelolaan dan pengolahan limbah B3 infeksius yang terkesan asal asalan.
Sekretaris Jenderal Gemantara Raya yang tidak asing namanya dalam pengungkapan beberapa kasus yang bertentangan dengan peraturan, dan program pemerintah, mengimplementasikan program kepentingan umum, bahkan selalu turut suport dalam tegaknya supremasi hukum juga akrab disapa Rudy Andika dalam keterangan persnya membenarkan adanya surat peringatan kepada rumah sakit tersebut di Pekanbaru Riau Selasa(red).
Menurutnya surat somasi masyarakat melalui organisasi yang berlegalitas, berkwalitas, serta telah berkibar dalam memberdayakan masyarakat di segala hal. Termasuk kesehatan khususnya masyarakat tempatan atas dampak kesewenangan pihak rumah sakit yang mengelola dan membuang limbahnya tidak benar, terlebih limbah B3 infeksius yang sangat berbahaya dan mengancam kehidupan, lingkungan yang berakibat fatal.
Di rumah sakit umum daerah kota dumai contohnya. beberapa hari terakhir kita melakukan investigasi sesuai dengan keadaan aktual limbah B3 di RSUD Kota Dumai, setelah kita kumpulkan beberapa dokumentasi serta temuan seterusnya kita konfirmasi ke pihak rumah sakit, namun balasan konfirmasi dan klarifikasi kita justru pihak rumah sakit pura pura bertanya. Padahal mereka sendiri paham ketidak benarnya pengolahan limbah B3 disana membahayakan dan tidak sesuai aturan semestinya.”tutur Sekjend”
Keterangan yang sama dari Pimpinan Kantor Legal Consultants Hukum & Patrners Andi-Jamil (Ifriandi, SH), juga sebagai salah satu kuasa hukum Gemantara Raya membenarkan adanya somasi tersebut. Ini pertanggung jawaban dan klarifikasi yang dibutuhkan oleh klien kami adalah suatu kewajiban rumah sakit demi kepentingan umum dan kepentingan hukum masyarakat. “jelasnya”
Dalam rangkaian kepentingan hukum klien kami juga harusnya pihak rumah sakit terkait menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, dan wajib menyungguhkan informasi yang tepat, aktual serta tidak pura pura tidak tau masalah. Oleh karenanya kami memperingatkan mereka agar memberikan kejelasan sesuai temuan dan telah di paparkan dalam surat konfirmasi atau klarifikasi klien kami sebelumnya. “tutupnya”
Sementara kepala rumah sakit umum daerah kota dumai Ridhonaldi saat di konfirmasi saat surat klarifikasi hingga saat ini masih memblokir nomor media yang minta klarifikasi. Sehingga wartawan dari tim Gemantara Raya akhirnya hanya bisa berkomunikasi dengan Kasinya.
Rilis media (tim)