Ada Dugaan Money Politik Oknum Satpol PP Banyuwangi Dilaporkan Ke Bawaslu

Banyuwangi – Pelaksanaan Pilkada di Banyuwangi sudah memasuki massa kampanye.Dengan demikian, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu akan menjadi sorotan publik.

Seperti halnya peristiwa yang ada di Banyuwangi, oknum Satpol PP dilaporkan ke Bawaslu, karena diduga melakukan politik uang atau money politik.

Ahmad Thohir Wijaya Kusuma selaku pelapor kepada media mengatakan, ASN yaitu Satpol – PP saat sedang bertugas di Kecamatan Genteng sedang melakukan politik uang telah mendukung Paslon nomor 2, Ipuk-Sugirah.

“Oknum Satpol-PP tersebut terang-terangan mendukung salah satu Paslon 02 sambil menunjukan foto segepok uang. Dan ketiga dia juga terlibat dalam hal kampanye paslon nomor urut 02,” Paparnya saat di kantor Bawaslu,Selasa (20/10/2020).

Ahmad Thohir juga melaporkan Paslon nomor 2 itu atas nama Aktivis Muda Banyuwangi (AMB).Yang menolak adanya kampanye politik uang, dan pihak kami meminta agar ASN netral,”Tandasnya.

Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan,kami sudah mengantongi beberapa bukti adanya dugaan politik uang dan oknum ASN sudah terbukti terlibat telah mendukung salah satu paslon di Pilkada Banyuwangi 2020 dan semua sudah saya serahkan kepada Bawaslu,”Ungkapnya.

“Atas kejadian ini kami bersama tim melaporkan agar supaya Bawaslu menindak tegas dan sekaligus memproses atas pelanggaran – pelanggaran terhadap oknom tersebut supaya Pilkada di Banyuwangi kondusif,”Paparnya.

Sementara Hasyim Wahid selaku Komisioner Bawaslu Banyuwangi mengatakan, sebagai badan pengawas pemilu tidak boleh menolak setiap laporan. Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran divisinya akan mengecek kelengkapan semua berkas.

“Ada 2 hari untuk kita melakukan kajian awal. Untuk itu, dalam menentukan syarat formil materiilnya sudah lengkap atau belum perlu ada kajian,” Ungkapnya.

Hasyim juga menjelaskan, bila semua berkas laporan sudah lengkap, maka pihak Bawaslu akan segera meregister dan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu yang beranggotakan dari unsur kejaksaan dan penyidik kepolisian serta Bawaslu.Karena untuk menentukan apakah ditemukan unsur pelanggan pemilu atau tidak.

Lebih lanjut Hasyim menerangkan, jika dinyatakan lengkap akan dilakukan tindak lanjut penanganan pelanggaran, selama 5 hari. Apakah jenis pelanggarannya, pidana, administrasi atau yang lain.

“Setelah itu kita lakukan pleno.Bilamana tidak ada unsur pidana, kita tindak lanjut dengan undang-undang yang lain sesuai dengan mekanisme regulasi yang ada,” Pungkas Hasyim mengakhiri keterangannya. (Im)