Abeng Sulap Kawasan HPT Menjadi Kebun Kelapa Sawit Seluas 1.248 Ha

RIAU – SKC
Sebagaimana telah viral dibeberapa media online Lahan Kebun Kelapa Sawit
di Km 72, Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu (YBHM), Samuel Pasaribu, S.H, dalam tanggapannya terkait alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut, Sabtu (17/10/2020) mengatakan, titik koordinat perkebunan Kelapa Sawit yang diduga milik Abeng, warga Medan berada di dalam kawasan HPT Tesso Nilo, Blok V.

“Dalam waktu dekat, kita dari YBHM akan mendaftarkan Gugatan Perdata terkait dugaan alih fungsi kawasan HPT itu di Pengadilan Negeri Bangkinang, karena kita sudah melakukan investigasi di perkebunan kelapa sawit yang diduga milik Abeng di Km 72 Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar-Riau,” tegas Samuel Pasaribu.

Sumber informasi dari seseorang inisial (F) mengatakan bahwa, selama ini perkebunan kelapa sawit milik Abeng itu memakai Bendera Koperasi Tani “KURAN MAKMUR” sebagai tameng perusahaan di lapangan untuk melindungi dan mengelabui petugas yang datang ke lokasi perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan saya, perkebunan kepala sawit milik Abeng ini belum memiliki izin dari Pemerintah, karena perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam kawasan hutan lindung (konservasi) milik Negara, yang di dalamnya masih terdapat kawanan Gajah yang dilindungi berjumlah 25 ekor. Aparat pernah melepas 2 ekor gajah di perkebunan sawit milik Abeng tersebut, sehingga jumlah Gajah sekarang 23 ekor ditambah 2 ekor yang dilepas aparat,” terang F.

Menanggapi hal ini, Ketum LPANI Yustisia, Hariyanto serta Ketum LPPHI, Atma Kusuma, SH didampingi Sekretarisnya, Popy Ariska, SH meminta kepada Pemerintah dan aparat penegakan hukum harus di jalankan aturan hukum sesuai dengan tugasnya.

Karena jika penegak hukumnya tidak tegas, apapun alasanya hutan Riau akan punah. “Apa kata Bapak Soeharto Presiden RI kita tempo dulu, katanya “sudah tingal landas”. Jadi kita minta Bapak Presiden kita saat ini, Joko Widodo harus tegas, perintahkan Menteri terkai mengurus masalah serius ini,” tegas Hariyanto dan Atma Kusuma dan Popy Ariska kepada media ini via pesan WhatsApp, Sabtu (17/10/2020).

Seharusnya, tambah kedua Lembaga ini, Menteri LHK harus tegas seperti Menteri Kelautan yang dulu, Susi Pujiastuti saat melakukan legal fishing dan seharusnya menteri LHK mengikuti cara kerjanya yaitu dengan cara tegas kepada siapa saja yang berkebun dalam kawasan hutan atau tanah Negara tanpa izin. “Bagi mereka yang membuat PKS tanpa kebun, melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah, sikat habis, minta denda atau penjarakan. Jangan takut kalau memang menjalankan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujarnya.

Lebih tegas pihaknya menyampaikan, Menteri LHK jangan hanya diam seribu bahasa dengan adanya perusak hutan, harus disikat tanpa pilih kasih untuk memberi efek jera kepada pelaku perusak hutan, agar tidak mengulangi perbuatan tersebut yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan Negara.

Kepada siapapun yang berbuat itu, baik dia orang kuat, orang lemah, Pejabat, Aparat atau pun Swasta, agar ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di Indonesia, saya dan rekan kerja saya yang satu Misi ini merasa Undang-Undang di Indonesia sudah dibuat dengan aturan yang baik dan tegas, hanya kurang pelaksanaan dari penegak hukum Indonesia yang kurang tegas,” tegas Ketua LPANI Yustisia, Hariyanto bersama pengurus LPPHI.

Lp: Perwakilan Riau