Jakarta,selidikkasus.com -Terkait permasalahan pemecatan istri wartawan akibat pemberitaan yang mana istri wartawan tersebut seorang guru honor di SDI Alirsyadiah, pemecaran secara sepihak dan secara lisan tanpa adanya surat pemberhentian yang syah dari yayasan Alirsyadiah yang dilakukan oleh RR kepasek SDI Alirsyadiah dan juga terkait tidak meresponnya kepala sekolah Alirsyadiah atas surat somasi yang dilayangkan oleh Tim Advokat dari LBH tersebut,
Maka tim advokad dari LBH Yayasan Keadilan Anak Bangsa cabang Tangerang Raya, melayangkan surat kelanjutan atas perkara pemberhentian secara sepihak terhadap guru alirsyadiah kepada Sub Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
Dan Surat tersebut diterima oleh Wilda Pegawai Sudin Pendidikan Jakarta Utara bagian PTK ter tanggal 16/10/2020 yang diantar langsung oleh Sapto Wibowo Tim Advokat LBH Yayasan Keadilan Anak Bangsa.
Kepada selidikkasus.com Sapto Wibowo memaparkan bila dalam satu minggu surat tersebut tidak direspon maka tim advokat tersebut akan pelaporan ke jenjang tingkat provinsi dan melaporkan hal tersebut ke mentri, dan agar pihak yayasan Pendidikan SDI Alirsyadiah di tindak tegas beserta kepala sekolahnya sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku di indonesia, dan sebagai pembuktian bahwa tim advokat dari LBH sangat serius dalam kepengurusan kasus pemberhentian guru secara sepihak oleh oknum kepsek tersebut. ujar Sapto.
Di tempat terpisah Direktur LBH Citra Keadilan Riau angkat bicara bahwa Selain kasus pemecatan sepihak terhadap guru, oknum kepsek RR pun akan mendapatkan tuntutan secara pidana dari awak media yang telah di diskriminasi dalam menjalankan tugas persnya,RR berupaya menghalangi tugas wartawan untuk meliput kegiatan walaupun kegiatan yang diliput itu bukan tentang sekolah atau yayasannya, diduga bahkan atas dasar wartawan meliput tentang imunisasi yang kebetulan berlokasi di SDI Alirsyadiah hingga istri wartawan itu yang terkena imbasnya dipecat secara sepihak oleh kepsek. Namun seakan pihak yayasan tutup mata dan diduga seperti tidak memeliki hati nurani, seharusnya pihak yayasan harus tegas, atau mencari tau pokok permasalahan siapa yang benar dan siapa yang salah, pungkasnya
(Lp Tim selidikkasus.com Jakarta)