Surabaya-selidikkasus.com, Sidang terbuka untuk umum perkara 76/G/2020 PTUN.SBY yang beragendakan putusan pada Kamis, (10/9/2020), bahwa perkara sengketa kepemilikan objek lahan di jalan Bogagin III A Surabaya, antara Yudi dan istri (penggugat) melawan 9 ahli waris dari Soeparman (tergugat).
Dalam putusan melalui layanan E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah mengadili, menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi II untuk seluruhnya.
Pokok perkara yaitu, mengabulkan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 1161 Kelurahan Kedurus tanggal 23/9/1996, surat ukur tanggal 20/9/1996 nomor 01.06.0515 dengan luas 371 meter persegi atas nama Soeparman dan mencoret dari daftar isian yang ada pada
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Menghukum, Para tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.440.000 secara tanggung renteng.
Slamet Harijono
Wartawan Provinsi Jatim