Eksepsi Yafet Salah Satu Penasehat Hukum Liem Inggriani Laksmana & Liauw Edwin Januar Laksmono Ditolak Jaksa.

Surabaya-selidikkasus.com, Yafet selaku, Penasehat Hukum tersohor dikalangan Pengadilan Negeri Surabaya, yang juga pernah melakukan pendampingan hukum terhadap Bos Toko Obat “Ban Tjie Tong” jalan Jagalan Surabaya, yang terjerat kasus peredaran obat-obatan tanpa izin BPOM.

Kini, kiprahnya kembali menangani perkara berupa, dugaan penipuan dengan modus penjualan sebidang tanah yang terletak di desa Karang Joang Balikpapan dan berdampak Oenik Djunani (korban) merugi miliaran rupiah.

Dalam perkara dugaan penipuan dengan melibatkan Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar, sebagai terdakwa Yafet melakukan eksepsi dakwaan JPU pada Senin ( 28/9/2020).

Eksepsi tersebut, ditanggapi oleh, Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Adapun tanggapan JPU, disampaikan dimuka persidangan pada Senin (5/10/2020) berupa, eksepsi ditolak secara keseluruhan serta menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang untuk mengadili perkara ini.

Hal lainnya, yang disampaikan JPU dimuka persidangan yaitu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara yang melibatkan keduanya sebagai terdakwa.

Sayangnya, meski kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan guna diadili di hadapan Majelis Hakim kedua terdakwa tidak ditahan sebagaimana dalam persidangan agenda dakwaan kedua terdakwa harus merasakan hunian dibalik jeruji besi dan menjalani sidang secara telekonfrence.

Lebih lanjut, lantaran kedua terdakwa tidak ditahan maka Majelis Hakim memerintahkan keduanya selalu hadir dipersidangan guna diadili.

Untuk diketahui terdakwa Liem Inggriani Laksmana (terdakwa) dan Oenik adalah teman akrab lebih dari 30 tahun. Keakraban dalam berteman dimanfaatkan oleh terdakwa dengan melancarkan modusnya, yaitu, modal berinvestasi bahwa terdakwa menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Oenik untuk tiga bidang tanah yang baru dibelinya dikawasan balikpapan tersebut.

Sehingga dibuatlah surat pernyataan yang dilegalisasi dihadapan notaris seakan akan pembeli tiga bidang tanah tersebut adalah terdakwa dan korban Oniek. Dalam peristiwa ini suami terdakwa Edwin Laksmono juga turut serta menanda tangani surat pernyataan sehingga semua hak dan kewajiban atas tiga bidang tanah tersebut diatas menjadi kepunyaan dan tanggung jawab bersama.

Disini mulailah otak kotor terdakwa Edwin dengan skenarionya temannya sendiri Phien Thiono seakan akan atau disuruh berpura pura sebagai pembeli tiga bidang tanah tersebut.

Yang kemudian Edwin meminta Phien membuka tiga bilyet giro senilai Rp 1,1 milliar diminta kembali oleh, Edwin Januar Laksmono (terdakwa).

Kerjasama kedua terdakwa dengan menelpon Oniek (korban), bahwa sudah ada pembeli tanahnya ,kemudian para terdakwa mengajak korban Oniek ke notaris dikawasan Kapuas untuk membuat Ikatan Jual Beli (IJB) untuk tiga bidang tanah yang dimiliki Oniek.

Sayangnya ketika dinotaris Phien yang disebut sebut sebagai pembelinya tidak hadir dikantor notaris dan Phien tidak tahu menahu adanya IJB.

Anehnya, Phien tidak kenal dengan Oniek dan tidak tahu adanya sertifikatnya. Ia mengakui pernah membuat bilyet giro atas perintah atau permintaan terdakwa.

Selanjutnya,Phien kaget kalau proses jual beli tanah, dirinya malah diwakili terdakwa.

Kiranya tiga bilyet giro tidak bisa dicairkan karena sudah jatuh tempo hingga berita ini diunggah, Oenik tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan tanah namun, ketiga sertifikatnya tersebut diduga sudah dikusai oleh dua terdakwa pasutri dan berakibat perbuat penipuan dan penggelapan terdakwa Liem dan Liauw korban Oenik menderia kerugian hingga Rp 80 milliar.

Slamet Harijono
Wartawan Provinsi Jatim