DJ Fermenta Sejak 2017 Direhab, Kini Hakim Johanis Hehamony Juga Jatuhi Vonis Rehab Selama 7 Bulan.

Surabaya-selidikkasus.com, Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana divonis pidana 7 bulan penjara. Putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Fermenta Nouristana bisa dikatakan cerdik dalam memilih jasa pendamping sebagai Penasehat Hukumnya. Sebagaimana diketahui, salah satu dari ketiga Penasehat Hukum adalah mantan pegawai Pengadilan Negeri Surabaya, yang kini beralih profesi sebagai advokat.

Hal lainnya, jeratan pasal yang didakwakan JPU yaitu, pasal Ambigu (multi tafsir) antara pasal 112 dan 127 secara formulasi belum memberikan kepastian hukum.

Pasal multitafsir tersebut, akan mengakibatkan para pelaku kejahatan narkotika (pengedar) akan berlindung seolah-olah dia korban kejahatan narkotika.

Hal tersebut, tentu akan ditunjang hal-hal yang lainnya hingga berdampak pada penjatuhan hukuman dengan hukuman yang singkat sehingga menimbulkan ketidakadilan pada proses pelaksanaannya.

Dipersidangan, Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony berbeda pandangan dengan Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati selaku, JPU menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan,” kata jaksa.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” ucapnya.

Dengan pasal 127 (Ambigu) Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa harus direhabilitasi. Padahal, rekomendasi dokter Eriko Hari Susanto yang tidak pernah hadir di persidangan justru dipakai sebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim.

Mengapa dalam jeratan pasal 127 (Ambigu) di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, kerap kali ditemui penjatuhan vonis hukuman dari Majelis Hakim kian bervariasi.

Lantas apa yang membedakan vonis menjadi bervariasi ?, sudah bukan rahasia umum yang membedakan adalah kemiskinannya.

Diujung persidangan, atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding.
“Kami banding karena tidak sesuai dengan tuntutan kami,” katanya.

Putusan Majelis Hakim ini dianggap tidak sesuai karena jauh dari dua pertiga dari tuntutan jaksa dan Majelis Hakim juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba karena memberikan putusan yang ringan.

Untuk diketahui, Fermenta sebelumnya, ditangkap pada 5 Maret 2020. DJ yang dikenal kerap tampil di tempat hiburan malam di Surabaya Selatan itu ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya. Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan satu poket sabu-sabu yang tersimpan di dalam dompet di dalam tasnya.

Slamet Harijono
Wartawan Provinsi Jatim.