
Jakarta,Penemuan anak kecil berinisial KS (8) yang dikubur di TPU Gunung Keneng dengan pakaian lengkap ternyata warga Desa Cipalabuh,Kecamatan Cijaku,Kabupaten Lebak,Banten.
Korban yang masih duduk dikelas 1 SD itu ternyata meninggal akibat dianiaya ibu kandungnya yang berinisial LH (26),itu semua hasil penelusuran aparat yang juga mendapat keterangan bahwa pelaku menganiaya putrinya disebabkan sang anak sulit menerima pelajaran sistem Daring.
“Pelaku memukul lebih dari lima kali,tanggal 26 agustus pagi sekitar pukul 9.00wib,dari pengakuan pelaku korban sedang daring dengan sekolah,dan korban ini baru kelas 1 SD” papar Kasateeskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan selasa 15/9.
Kata David sang ibu merasa kesal anaknya sulit menerima pelajaran sistem daring,berawal hanya mencubit,kemudian memukul tubuhnya pake tangan hingga menggunakan gagang sapu dan mendorong anaknya hingga kepala si anak terbentur lantai.IS (27) sang ayah saat datang kekontrakannya di daerah Kreo Tangerang,Banten merasa kaget mendapatkan putrinya dalam keadaan lemas,LH dan IS berniat membawa putinya dan satu anaknya lagi membawa jalan jalan kelaura,namun saat jalan jalanitulah KS menghembuskan nafas terakhirnya.
Dikarenakan panik,maka LH dan IS membawa anaka mereka ke Cijaku Kabupaten Lebak Banten untuk dimakamkan.
“Kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan mengubur korban diaman di Cijaku itu ada neneknya alamatnya dari pamannya si ibunya ini,setelah mengubur korban,mereka pulang dan pindah kontrakan” terang David.
Warga sekitar menemukan jenazah tersebut pada sabtu 12/9,karena warga mwrasa curiga ada tumpukan tanah masih baru,kemudia warga bersama kepolisian sekitar membongkarnya dan ditemukanlah jenazah KS.
Tak begitu lamapara pelaku berhasil ditangkap minggu 13/9 dirumah kontrakan barunya di Jakarta,sementara anak pelaku yang satunya dititipkan pada kerabat pelaku untyk diasuhnya.
“Saudara kembarnya ada disana saat kakaknya dianiaya ibunya,adik korban ini kami titpkan atas permintaan orang tuanya di kakak kandung dari pelaku ini.kalau trauma belum kita periksa nanti ada bagiannya,saat pemakaman di Cijaku yang kembar dibawa juga dan menyaksikan juga penguburannya” terang David Adhi.
Bersasarkan hasil autopsi,terdapat luka lebam di kepala kanan dan tulang tengkorak dan diduga terkena hantaman benda tumpul.
Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 80 ayat 3,UU no 23 tahun 2014 perbahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP.
(Lp Gun’s,Kaperwil Jakarta)