Ahli Hukum Pidana DR.M Nurul Huda.SH.MH : Jerat Tersangka Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu Dengan Pasal 160 KUHP

Foto: Ahli Hukum Pidana DR.M Nurul Huda.SH.MH

Pekanbaru-Riau- Ahli hukum pidana DR. Muhammad Nurul Huda, SH,MH Angkat bicara perihal Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) provinsi Riau

Harus di usut sampai tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan. Untuk menjerat pelaku utama dalam aksi yang menyebabkan adanya korban luka-luka, ucap Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Penyidik harus menerapkan pasal 160 KUHP, tutur
Ahli hukum pidana tersebut kepada wartawan Sabtu (29/8/2020) pekanbaru.

melihat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di Musda ke X DPD II Partai Golkar Inhu melalui rekaman vidio yang beredar di media sosial, atas kejadian tersebut sudah masuk unsur pidana yang mengakibatkan ada korban. Terangnya

“Korban bisa mengusulkan pasal 160 KUHP kepada penyidik, jika penyidik tidak berkenan, maka bisa membuat laporan baru, nanti dipenyidikan bisa dijadikan satu penyidikan atau terpisah,” kata Nurul Huda yang juga dosen hukum pidana di Pascasarjana universitas Islam Riau.

Lanjut Doktor muda ahli hukum pidana itu, Dalam peristiwa yang terjadi di inhu tersebut ia menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama. pungkas huda

“Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara,” ujar Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Jika penyidik hanya menerapkan pasal 351 Jo 170 KUHP, maka aktor utama tidak bisa ditangkap dalam peristiwa pengeroyokan di Musda ke X Golkar Inhu, penerapan pasal 160 KUHP untuk menyelesaikan sampai tuntas kasus korban pengeroyokan. Sebutnya

“Dalam rekaman vidio yang beredar, saya lihat Bupati Inhu Yopi Arianto membuka kancing baju, dia sebagai ketua DPD II Golkar Inhu, setelah dia membuka baju dan menunjuk-nunjuk peserta Musda terjadilah pengeroyokan, apa yang disebut Yopi saat itu, ini harus didalami penyidik,” pungkas huda.

lp/s/tim/media grup