Gencarkan Otoriter, Hakim Edi Sutarno Diduga Semprot Wartawan, Saat Liputan Sidang Harus Izin Hakim

Surabaya-selidikkasus.com, Peristiwa semprot wartawan saat liputan sidang perkara bacaan putusan Bos jamu Ilegal merk ” WAN Tong” adalah bentuk gencarkan sikap otoriter atau pressure (tekanan) Sang Majelis Hakim terhadap kebebasan pers kembali terulang di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (13-8-2020).

Hal tersebut, pernah terjadi pada wartawan yang biasa ngepos di Pengadilan Negeri Surabaya, saat melakukan liputan perkara kurir narkoba yang melibatkan Nining Dwi Hariyanti dan Doni Feriawan (pasutri) sebagai terdakwa karena kedapatan memiliki sabu 1 kilogram dan 300 butir extacy, yang digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, dipersidangan Majelis Hakim dipimpin oleh, Wedhayati juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, melarang jurnalis ambil gambar saat liputan persidangan.

Upaya otoriter atau pressure terhadap jurnalis diduga salah satu Hakim masih berkeinginan untuk menerapkan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Surat Edaran Dirjen ini antara lain,melarang  jurnalistik atau pengunjung sidang untuk merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual pada saat persidangan tanpa seizin Ketua Pengadilan.

Di persidangan ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Edi Sutarno diduga risih dengan keberadaan jurnalis.

Adapun dugaan bentuk risih Hakim Edi Sutarno yaitu, saat ditengah-tengah bacaan putusan Hakim Edi Sutarno menghentikan jalannya persidangan sembari semprot wartawan saat meliput jalannya persidangan. Hei, kamu siapa? ujar Edi Sutarno bertanya terhadap jurnalis yang setiap hari ngespos di Pengadilan Negeri Surabaya.” Bila jurnalis izin dulu kepada Hakimnya,” serunya.

Selang berikutnya, Edi Sutarno melanjutkan bacaan putusan yang melibatkan Bos Jamu Ilegal merk “WAN Tong” dengan menjatuhkan pidana penjara selama 17 bulan.

Usai persidangan Edi Sutarno saat dikonfirmasi atas sikapnya terhadap jurnalis sembari pergi ia mengatakan, tidak ada aturannya lah !. “Khan ada Hakim pemberitahuan aza,” sewotnya.

Tatkala disinggung terkait aturan baku jurnalis melakukan liputan dalam persidangan. Dalam tanggapannya, mengatakan,” terkait aturannya tanya ke Humas Pengadilan Negeri Surabaya,” paparnya.

Mengapa Hakim Edi Sutarno mesti merasa risih akan keberadaan jurnalis?. Lantas bagaimana bila dunia tanpa keberadaan jurnalis?.

Disisi lain, Martin Ginting selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi melalui layanan telpon via WhatsApp, mengatakan, ” saya lagi berada di Medan mas ! ,” ucapnya.

Ia menambahkan, agar jurnalis konfirmasi kepada Safri salah satu Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya.” coba ke pak Safri mas,” tuturnya.

Sedangkan, Safri ketika dihubungi via telepon layanan WhatsApp, menyampaikan, bahwa ia masih perjalanan pulang usai cuti.” Coba nanti kami sampaikan terhadap yang bersangkutan karena kami masih berada di bandara,” pungkasnya.

Slamet Harijono Wartawan Provinsi Jatim.