Dua Pengedar Ganja Dibekuk Reskrim Polsek Bungah

Gresik-selidik kasus.com
Dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Gresik Utara berhasil dibekuk anggota reskrim Polsek Bungah. Erik Setiawan , 31 , warga Desa Tampungrejo RT 02 RW 06 Kecamatan Puri, Mojokerto dan Muhammad Aditya alias Peking , 21 , asal Desa Sidoraharjo RT 02 RW 04 Kecamatan Kedamean diamankan diMapolsek Bungah bersama barang bukti dua poket ganja.

Kapolsek Bungah AKP Sujiran didampingi Kanit reskrim Polsek Bungah Aipda Dwi Rahmanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada peredaran gelap transaksi narkotika jenis ganja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai laporan yang diterima.
Polisi berhasil meringkus tersangka Erik saat akan melancarkan aksinya di warung kopi Jalan Panglima Sudirman Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik. Saat kejadian, tersangka melipir ke warung kopi TKP dengan menaiki sepeda motor. Sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang didapat yakni berbadan/perawakan sedang agak besar, polisi melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah poket atau klip plastik yang berisi narkotika berbentuk tanaman ganja. Barang bukti tersebut disimpan di dalam bungkus bekas rokok Marlboro warna merah yang disimpan di saku celana sisi kanan milik tersangka dari pengakuan kedua tersangka hasil dari menjual ganja di pakai untuk beli ganja lagi dan di konsumsi sendiri, mereka sudah melakukan penjualan ganja hampir setahun,” ujar AKP Sujiran, Jumat (14/8)

Saat di periksa tersangka Erik mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Peking. Petugas pun melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Peking dikediamannya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bungah bersama barang bukti dua poket klip narkotika ganja dengan berat masing-masing 0,65 gram dan 0,70 gram, satu set kertas rokok merk buffalo bill, satu bungkus bekas rokok Marlboro warna merah. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah HP merk Vivo dan satu buah celana hitam panjang yang dikenakan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Erik dan Peking harus meringkus di balik terali besi penjara. Dan dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 115 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Lp.Wk.Jatim Fununul Ihsan