MEDAN-SUMUT_Selidikkasus.com Terkait Laporan Polisi : 193/VI/2020; Tanggal 08 Juni 2020 an. SOZANOLO WARUWU als. SOZA yang telah dilidik, cek TKP, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi di TKP sebanyak 7 org, Memeriksa terlapor, Mengambil hasil VER di RSUD Gunungsitoli dan menginterogasi dokternya, kemudian Penyidik juga telah melakukan gelar perkara baik internal maupun di Poldasu namun hasilnya LP tersebut tidak sinkron dengan insiden yang sebenarnya, hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu MARTUA MANIK, SH.M.H, diruang kerjanya kepada selidikkasus.com, Senin/10/08/2020.
Lebih lanjut PS, Kepala Unit IV SATRESKRIM Polres Nias Bripka SWASARO K. WARUWU, Dihadapan selidikkasus.com Sumut menyampaikan terkait LP nomor : 193, tersebut bahwa kami sudah bekerja semaksimal mungkin, namun LP tersebut tidak dapat ditindak lanjuti, Pelapor an.Sozanolo Waruwu telah terdakwa dan ditahan, kemudian 2 orang saksi pelapor juga an. SATIARO WARUWU als AMA CHRIS als AMA KIRI di Polsek Hiloduho
Telah menjadi tersangka dan bahkan hingga saat ini, kedua tersangka tersebut sedang buron. “Cetus ” Waruwu.
Ferry Waruwu Warga Desa Hilihambawa, Kec.Botomuzoi,Kabupaten Nias ketika dikonfirmasi di kediamannya di Hilihambawa bawa Sozanolo waruwu, keterlaluan nekat mau menghabisi kepala desa bersama beberapa rekannya.” Imbuh Ferry Waruwu.
PS. Paur Subbag Humas Polres Nias menyampaikan Minggu lalu kepada sekidikkasus.com Sumut laporan yang disampaikan pihak Sozanolo sudah diproses Satreskrim. Dengan memintai keterangan terlapor, pelapor dan saksi. Namun belum memenuhi unsur pidana. Sebab alat bukti dengan keterangan pelapor, saksi dan visum termasuk keterangan dokter bertolak belakang.
“Nggak mungkin kita paksakan kasus yang tidak memenuhi unsur. Bahkan salah satu saksi dari mereka sedang DPO” tegas Humas.
Terhadap Laporan ini, juga telah dilakukan gelar perkara di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020 dan penyidik juga sudah mengirimkan SP2HP kepada Pelapor.
Dalam hal ini, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi Gelar Perkara yang telah digelar di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020 yang lalu.
Mengamati dan mengomentari kasus ini, di tempat yg berbeda Team Selidikkasus.com Sumut, menemui KETUA DPD SUMUT Ormas REPELITA ( Relawan Pejuang Lintas Kecamatan ) Hoko Judho Putra, SE angkat bicara ” Saya sangat menyesalkan dan kecewa atas cara dan kinerja beberapa oknum Wartawan yang di sinyalir menyajikan pemberitaan yg kurang Realistis, tidak sesuai fakta sebenarnya dan berkesan dipaksakan ” ujar HOKO.
Kenyataannya, kasus ini sudah di gelar perkarakan di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 24 Juli 2020 yang lalu san hasilnya ” Tidak dapat dilanjutkan karna tidak lengkap dan memenuhi unsur ” bagaimana mungkin qta dapat dudukkan tersangka, ini jelas tidak mungkin” tegas KETUA REPELITA lagi.
Saya dan team REPELITA DPD SUMUT akan menelusuri siapa, kenapa dan apa motif pemberitaan yang tidak realistis ini, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi pemberitaan miring yang justru di duga condong menyudutkan penegak hukum setempat ” ucap HOKO.
Reporter : ( Team SK SUMUT ) Media Grup