Besar Harapan Penasehat Hukum Pencurian Bra dan Celana Dalam para penegak hukum tidak menutup mata keadilan.

Akhirnya perkara Pencurian celana dalam dan Bra salah satu oknum polisi di sidangkan di pengadilan negeri rokan hilir pada Rabu, 12 Agustus 2020 dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebagaimana didakwa oleh pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana.

Bahwa Penasehat Hukum Subur Rambe menerangkan dan sangat menyayangkan dikarena Jaksa/Penuntut Umum tidak memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian dan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa dalam pelaksanaan hukum pada tingkat peradilan yang memeriksa dan mengadili nantinya berharap semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat memperhatikan dengan jelas terkait Perma No. 2 Tahun 2002 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Selanjutnya besar harapan kami selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Subur Rambe pada Law Office (Kantor Hukum) S3MPURNA & Parner semua proses dan pembuktian dimuka persidangan dan setiap agenda-agenda sidang berjalan dengan lancar dan baik demi tercapainya keadilan yg berdasarkan fakta-fakta hukum yg bersesuaian dengan asas-asas hukum yg berlaku dan tidak kaku dalam penerapan hukum sebagaimana yg telah di kodifikasikan tidak bertolak belakang dengan perkembangan zaman.

Dapat kami sampaikan kembali semoga hukum kita tidak bertujuan untuk membalas dendam kepada subjek hukumnya (manusia) itu sendiri. Apalagi kalau kita liat dari kerugian yg di curinya hanya 1 helai celana dalam pria merk bontex, 1 helai celana dalam wanita tanpa merek dan Bra/BH 2 helai tanpa merek di hukum beberapa tahun penjara Kami Selaku Penasehat Hukumnya sangat menyayangkan Prilaku Hukum itu sendiri dalam penegakannya.(sub/Ismail Sarlata)