Jakarta- Tower pemancar yang diduga milik swasta berdiri diruas jalur hijau yang tepatnya di Jln.Mencrng Raya Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat ini diduga menyalahi aturan Fadum dan juga Fasos.
Keberadaan Tower tersebut berada depat dijalur hijau tak jauh dari pemukiman warga,yang nota bene menanyakan perihal tower tersebut.
Saat ditemui wartawan selidikkasus.com,selasa 11/8 yang lalu,Lurah Kelurahan Tagal Alur Suratman berdalih itu semua sudah ada surat izinnya.
“Saya mengetahui pembangunan mendirikan tower pemancar itu,dan saya mengetahui itu menyalahi Fasum dan fasos,namu itu ada surat izinnya dari pihak pihak terkait,atas dasar itulah maka saya mengizinkan juga” papar Suratman.
“Walapun Tower Pemancar itu milik swasta,namun karrna berizin jadi saya tidak bisa melarangnya walaupun ada dugaan menyalahi Fasum dan Fasos” tambahnya.
Banyaknya pertanyaan warga terkait Tower Pemancar tersebut,Ketua Ormas Bang Japar Indonesia Prescam Kalideres yang biasa disapa Bang Wibenk,rabu 12/8 angkat bicara,bahwa tower pemancar tersebut menyalahi aturan fasum dan fasos.
“Keberadaan tower pemancar itu dikhwatirkan warga sekitar karena warga takut terdampak akibat radiasinya yang jarak antara tower dan pemukiman warga sangat dekat,dan juga keberadaan tower pemancar itu menyalahi aturan fasum dan fasos karena berada dijalur hijau” tutur Wibenk.
( Lp Kaperwil Jakarta/Tim )