Morowali-Sekdes(Sekretaris Desa) Desa Sambalagi Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Desa Sambalagi Dirinya Hanya Meluruskan, Bisa Diduga Pasti Tau Apa yang dilakukan oleh Kades Sambalagi walaupun pura-pura tidak tau sampai didalamnya
“Sebelumya Sekdes Desa Sambalagi Ketika dikonfirmasi pada Tanggal 27/07/2020 dirinya Hanya Meluruskan Sebagian, Sepengetahuannya atas Hasil Rapat diluar itu Saya Tidak Tau,”Ucapnya
Lanjutnya, Sekdes Sahrir Terkait lahan-lahan masyarakat Desa Sambalagi menjelaskan bagaimana tentang lahan-lahan yang sudah lama ditinggalkan, apalagi dia tidak punya pajak kan begitu dulu, rasa-rasa 6 Tahun ke atas tidak ditanami tidak dibukah itu lokasi. maka dikembalikan ke Desa Pada saat itu dan itulah Kesepakatan kami pak,”Jelas sekdes
Itu, siapapun bisa ditanam bukan cuma kita biar masyarakat biasa bisa jawab dan kemudian terjadilah pengukuran,”Jelasnya
Berkaitan dengan masalah ini, inikan Om Saya, termasuk ini saya punya Tante termasuk suaminya om saya juga bersaudara dengan ini, itu di ukur ada juru pengukur nya pada saat itu,”Sebut Sahrir.
“Setelah dia dapat pengukuran Adanya lah isu-isu pada saat itu kenapa mereka begini dan begini, dan inilah yang datang Sainul datang melaporkan kepada saudara kepala Desa, kami tidak meminta untuk sepenuhnya lahan kami minimal diberikan kami setengah hektar perorang itulah yang terjadi pada saat itu. Dan ini saya jelaskan supaya meluruskan ini barang kalau masalah ini,”Terangnya Sekdes
“Terkait masalah Pak Saudara Inisailal HM, disepakati bahwa saudara HM, MS itu dibicarakan setelah pembagian lahan. sudah dibebaskan pada saat itu, bapak berhak mengambil setengah dan setengahnya dikembalikan kepada masyarakat, tapi bapak ini masih berhak mendapatkan pembagian dari tanah umum baik tahap pertama dan tahap ke dua begitu pak, untuk MS dengan HM,”Uraianya Sekdes
“Sementara saudara pak Amin adalah bunyinya semua lahan yang sudah di ukur Hak miliknya ini bapak. diserahkan sepenuhnya kepada dia artinya tidak dikorek itu barang, diserahkan kepada dia semua. Dengan catatan untuk mendapatkan pembagian dilahan umum pada saat tahap pertama dia tidak berhak mendapatkan, baru dia berhak ditahap ke dua, begitu dia punya. Saya hanya meluruskan apa yang dibicarakan artinya saya tidak menambah dan tidak mengurangi begitu,”Jelas Sahrir kembali
Artinya itu yang Merasa pemilik lahan merasa keberatan Saya Tidak Tau lagi Didalamnya hanya yang saya ingat. pada saat itu hanya Sainul menantunya ini ibu itu yang datang menghadap kepala desa, saya tidak minta berlebihan cukup setengah Hektar itulah yang terjadi, itu dulu ini cerita dulu. Artinya ini barang akan begitu,”Kata Sekdes
“Artinya saya juga. mereka kan? Saya punya keluarga bukan orang lain pak. tetapi saya ini meluruskan saja, andaikan bapak tidak setuju kenapa bapak tanda tangan, kan kamu setuju, kan begitu logikanya begitu pak. Tapi saya ini hanya meluruskan saya tidak mau berdebat saya hanya meluruskan saja,”Tutupnya Sharir
Disaat yang sama kades Sambalagi Amirudin Al, menambahkan Percakapan Sekdes makanya saya mengasitau orang tadi, sebelum kamu tanda tangan keberatan dulu memang mi, bukan begini suratnya saya tidak terima, nah itu sudah lama waktunya masuk di rekening nya orang, kenapa cuma begini. bisa kamu keberatan memang sebelum kamu terima itu uang,”Bebernya Kades.
“Sementara Masyarakat Desa Sambalagi yang masih belum menerima sisa uang lahan kebun dari kepala desa, dengan kesepakatan itu kami tidak setuju itu yang kami tanda tangan daftar Hadir bukan Hasil Kesepakatan, kami minta Hak sisa lahan kami dari kades Sambalagi untuk dibayarkan kami punya hak,”Tegas Salah seorang masyarakat Sambalagi yang masih belum menerima sisa uang lahan kebun dari kades
Erni(Tim)