
Morowali- Ketua Lembaga Dewan Pimpinan Cabang Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Lembaga Peduli Hukum Dan Lingkungan(LPHI) & Fakta Hukum Indonesia kami sebagai lembaga Kontrol tentu menangani kasus itu
“Ketua DPC LPHI & FHI Kabupaten Morowali Jupri Lakoro Angkat Bicara Terkait Dugaan Kepala Desa Sambalagi Menahan Sisa Pembayaran Lahan kebun masyarakat Sambalagi ketika ditemui dikediamanya, Minggu(10/08/2020) Menyampaikan kepada media ini, bahwa Menyikapi Persoalan yang berkaitan dengan Lahan Masyarakat itu Harus di Musyawarah kan kembali dan Diduduki Para Pihak setempat masyarakat berserta tokoh-tokoh masyarakat dan Jajaran Pemerintah baik Pihak Kecamatan untuk menanggapi Visual apa penyebab yang menjadi Tantang bagi masyarakat yang berkaitan Hak dan Kewajiban nya itu,”Ucapnya
“Kemudian tentu kita berbicara Hukum, Hukum itu di dasari dengan bukti, kalau barang disertai dengan barang bukti wajar kalo Hak seseorang itu dibayar dan disertai dengan bukti,”Tegasnya Jupri
Disini Pemerintah harus mengambil sikap dan tindakan untuk mengambil pencegahan sebelum terjadi ada hal-hal yang bersifat secara diam-diam, dan ini membahayakan Kenapa Hak nya orang Sengaja baik di tidak sengaja itu sama dan Dimata hukum itu sama,”Jelasnya
“Dia tuntut karena hak nya dia, ada beberapa berdasarkan undang-undang yang disertai dalam ke organisasi an yang dalam bentuk undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang tata keterbukaan informasi publik, kenapa dia sampaikan itu karena wajar, menyempati apa yang disampaikan sesuai apa yang menjadi Hasil Kesepakatan itu, kalau tidak sesuai dengan kesepakatan itu Otomatis keributan muncul karena didalam undang-undang sudah menentukan,”Ungkapnya
“Menyikapi sikap dan tindakan yang dilakukan oleh keterbukaan informasi publik karena tidak dipublikasikan tidak disampaikan, inilah yang menjadi dasar Tuntutan nya masyarakat,”Sebutnya
Yang kemudian menyangkut pidananya jelas ada pidananya buktinya Hak seseorang sudah melakukan Penahanan, pemilik lahan yang masih belum buat laporan, dia harus sertai bukti, apakah harus dibayarkan itu sesuai bukti atau tidak, ada gak bukti,”Tuturnya
Justru saya mengharapkan agar tolong kalau boleh Pemerintah mengambil tindakan itu untuk dalam pencegahan harus dirapatkan kembali dalam bentuk musyawarah sesuai dengan apa nama yang tercantum di dalam masing-masing pihak pemilik lahan
Berkaitan dengan Hak Orang banyak, karena dia yang memiliki dan menguasai pihak pemilikan tidak disertai dengan bukti-bukti jadi Kades Harus Berikan Haknya Masyarakat Desa Sambalagi ini persoalan bukan orang sedikit, ini warga masyarakat Desa Sambalagi banyak, makanya justru saya kembali dengan hal-hal ini dimusyawarahkan kembali sesuai dengan mekanisme itu saja,”Pungkasnya
Kalau itu sudah dilakukan dan itu akan terkafer secara baik karena kembali nya lagi kepada pemerintah untuk mengambil tindakan itu, kalau diatur secara damai otomatis berita acaranya juga masuk kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang dalam Gugatan kan? Aman,”Tutupnya
“Kades Sambalagi Amirudin Al, Sebelumnya menjelaskan itu bukan saya tahan kalo masyarakat bilang kasihkan ya dikasihkan,
Erni(Tim)