Muhamad Ali,SH,MH Salah Satu Peserta Dalam Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta,selidikkasus.com Salah satu Tim Advokad Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia ( TAJI ) yang juga menjabat sebagai Penasihat di Media Online Nasional selidikkasus.com, Muhamad Ali,SH.MH diangakat dan diambil sumpah janji Adcokatnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,hari selasa 11/8.

Sebanyak 700 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dikukuhkan dan diambil Sumpah Janjinya sebagai Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta H.Sunaryo SH.MH.

Acara pengambilan sumpah janji Advokat tersebut bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantai 6 yang dimulai pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Kepada selidikkasus.com,Ali yang merupalan salah seorang yang diambil sumpahnya mengatakan sangat bersyukur atas terlaksananya acara tersebut.

“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan yang maha esa,atas terlaksananya pelantikan atau pengukuhan ini,karena acara ini sangatlah dinani nantikan dan hari ini semua terlaksana” ujarnya.

“Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan senior saya di Kantor Hukum Independen Pembela Rakyat Indonesia (IPRI) diantaranya Latifah.SH,M.H Salim Chozie,SH.MH dan Advokat senior Agus Otto H,SH.MH.C.LA”ujarnya.

“Dan tidak lupa pula ucapan terima kasih saya atas dukungan dan doa dari Ketum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara Indonesia (BJI) Aris Isnan Rido,SH beserta jajarannya, juga kepada Pimpinan Redaksi Pusat Media Online Nasional selidikkasus.com Bapak Sobaruddin, Kepala Perwakilan selidikkasus.com DKI Jakarta Bapak Ferry Gunawan,dan juga kepada Penasihat selidikkasus.com DKI Jakarta Bapak Yuli Trisnawan,SH, khusus untuk istri tercinta Rahaniah,S.Pd saya ucapkan terima kasih telah membantu dan mensuport sehingga bisa hadir diacara pelantikan ini” papar M.Ali.

Kepada awak media selidikkasus.com M.Ali menerangkan bahwa Advokat harus selalu menegakkan hukum diatas segalanya.

“Seorang Advokat harus selalu menegakkan hukum diatas segalanya,dan juga seorang Advokat harus mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian,Kejaksaan dan Hakim dalam upaya mencapai nilai nilai perjuangan hukum bagi para pencari keadilan” terangnya.

“Advokat adalah profesi yang mulia atau officium nobile,jadi jangan kita sebagai Advokat melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat” tandasnya. (*)