Maluku Barat Daya- Berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, pasal 68 ayat (1) poin (a) masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepada selidikkasus.com seorang warga desa Letoda yang namanya tidak mau di publikasih pada 08/8 di kediamannya di desa Letoda Kecamatan Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya mengatakan, berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 sehingga masyarakat desa Letoda. Kecamatan Pulau Lakor, Kabupaten Maluku barat daya. melakukan fungsi untuk mengawasi kegiatan yg di lakukan oleh pemerintah desa Letoda, ternyata dalam melakukan fungsinya ada unsur kecurigaan terhadap pemerintah desa Letoda.
Lanjutnya,Di duga ada penyalagunaan dana desa sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini, hal ini di ketahui karena pada tahun 2018 adanya pengerjaan lahan bawang merah yang mandek seluas satu (1) Hektar dengan anggaran sebesar Rp.103.000.000.- namun pekerjaannya tidak rampung hingga saat ini.
Untuk itu kami minta kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati kabupaten maluku barat daya Benyamin Noch, kiranya dapat mengutus tim audit (inspektorat ) untuk mengaudit kembali penggunaan alokasi dana desa (DD) dan penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018 -2019, tuturnya.
Lp Kordinator Maluku Barat Daya