Lewat Praperadilan,Anita Kolopaking Gugat Status Tersangka

Jakarta-Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu Dkoko Tjandra sekaligus mengajukan keberatan terhadap masa tahanan selama 20 hari yang oa terima.

Anita RM Tito Hananta Kusuma juru bicara Tim Advokat menyebut gugatan kliennya rampung diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jum’at 7/8 lalu,pihak Anita menilai penahanan tersebut tak seharusnya diterima ,sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Kami tim Penasihat hukum diminta Ibu fokus pada praperadilan ini,dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menanda tangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadapnya” kata Tito saat dihubungi awak media monggu 9/8.

Anita tidak akan melarikan diri selama proses pemeriksaan,dan tidak akan menghilangkan barang bukti,jamin Tito,dan ia mengatakan bukti penahanan oleh Bareskrim Polri tidak kuat.

“Bukti bukti penetapan tersangka tidak cukup secara hukum” kata Tito.

“Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking” paparnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Seriyono sebelumnya menyatakan bahwa Anita resmi ditetapkan sebagai tersangka,dan dilakukan penahanan selama 20 hari usai penyidik mencecar Anita dengan puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga hari sabtu 8/8 dini hari.

Peran Anita perlu diketahui penyidik karena bisa membongkar banyak hal dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra selama berada di Indonesia khususnya terkait keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah menjadi tersangka.dan ia dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.
Pasal pasal diatas menyangkakan tersangka telah berbuat dan menggunakan surat palsu,membantu orang yang dirampas kebebasannya (Djoko Tjandra) hingga menghalangi penyidikan,dan Jenderal berbintang datu itu terancam hukuman enam tahun penjara.

(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)