Dirut RSUD Puri Husada Inhil Tidak Bisa Menunjukkan Bukti Penyesaian: Diduga Ada Ajang Korupsi Pembangunan RSUD Puri Husada, Rp686.533.020,00

INHIL-RIAU- Temuan BPK RI TA 2018 Kelebihan Pengadaan Pembangunan RSUD Puri Husada, Kabupaten Indragiri Hilir – Provinsi Riau Sebesar Rp686.533.020,00, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyajikan realisasi Belanja Modal sebesar Rp213.660.286.725,74 atau 61,75% dari anggaran sebesar Rp346.010.430.602,47.

Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada sebesar Rp17.235.488.000,00. Realisasi,

Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada sebesar Rp16.996.403.000,00.

Pekerjaan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak) antara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada selaku PPK dengan PT CPK Nomor 027.2/RSUD-PERJ/5989 tanggal 14 September 2018. Kontrak tersebut telah diaddendum sebanyak dua kali yaitu

Addendum I dengan Nomor 027.2/RSUD-PERJ/8237 tanggal 16 November 2018 yang mengatur tambah kurang pekerjaan.

Addendum II dengan Nomor 445/Non-Med/9275 tanggal 12 Desember 2018 yang mengatur tambah kurang pekerjaan dan merubah nilai kontrak menjadi Rp16.996.403.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 108 hari kalender yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2018.

Pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan dan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp16.996.403.000,00 atau 100%, pembayaran terakhir melalui SP2D Nomor 08168/SP2D/2018 tanggal 28 Desember 2018.

Konsultan Pengawas kegiatan tersebut adalah PT CJ, EC. Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, laporan konsultan pengawas, dan pemeriksaan fisik atas Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada menunjukkan bahwa volume pekerjaan pengadaan tiang pancang sebesar 22.350 m’ dengan nilai pembayaran sebesar Rp12.001.950.000,00 (22.350 m’ x Rp537.000,00).

Hasil pemeriksaan BPK bersama PPTK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas menunjukkan terdapat sisa potongan tiang pancang yang tidak terpasang, Sesuai ketentuan panjang tiang pancang yang dibayar untuk penyediaan adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut off level). Tidak ada pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan tiang pancang yang tidak terpasang. ,,bersambung

sumber LKPD LHP BPK RI TA 2018

Tim pun mengkomfirmasi temuan BPK RI tersebut melalui wahtsApp direktur RSUD puri husada pak saud dengan nomor +62 852-1343-xxxx

[1/8 20:04] Asalamualaikum pak Direktur RSUD puri husada inhil. Selamat malam pak..

[1/8 20:48] Izin komfirmasi pak.

Direktur RSUD Puri husada inhil baru membalas pesan wahtsApp tim pada tanggal [2/8 15:52] Kepala RSUD Puri Husada inhil: Selamat sore Pak Sobaruddin, salam kenal semoga Kita selalu dalam lindunganNYA…amin. Saya Saud Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan.
Ya benar Pak ada temuan BPK RI kelebihan pengadaan Pembangunan RSUD PH sebesar Rp 686.533.020,00 TA 2018. Sudah dilakukan tindak lanjut dari temuan tsb Pak..

Tim pun kembali bertanya [2/8 16:12] Bisa kah bapak tunjukkan atau kirimkan ke bukti pelunasannya,,?

Jawab,, [2/8 17:02] Kepala RSUD Puri Husada inhil: Baik Pak.. karena sy diluar kota ada acara perkawinan izin hari selasa atau rabu nnt saya infokan mks

[2/8 17:33] : Baik pak… Terimakasih atas penjelasan dan kerja samanya pak

Tetapi sangat di sayangkan janji tinggallah janji ternyata sampai minggu 9 agustus 2020 direktur RSUD puri huda inhil diduga berbohong dan tidak menepati janjinya sesuai isi cattingannya, dan ternyata tidak bisa menunjukkan bukti penyelesaiannya temuan BPK tersebut,

Haparapan tim agar instansi penegak hukum segera memeriksa atau menyelidiki direktur RSUD puri husada inhil. dan agar temuan LHP BPK RI di RSUD puri husada inhil di buka ke publik..

Tim media grup