Medan Sumut Selidikkasus.com. Kepolisian Polda Sumut Bersama Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 67 kg (enam puluh tujuh kilo gram) dan 10 ribu butir pil ekstasi di halaman satres narkotika Polrestabes Medan.Rabu 05/08/2020.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang di dapat pihak kepolisan polres tabes dari 11 orang yang di tangkap di berbagai tempat di kota medan olen pihak polrestabes medan dan jajaran polsek dari satuan Narkoba, bahkan ada yang di tembak mati.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di dampingi Wakasattes narkoba Kompol Doly Nelson Naingolan ,turut hadir jaksa penuntut umum jpu ,kuasa hukum dari para tetsangka/ pelaku beserta tokoh agama tokoh masarakat dan angota Granat medan tembung Sumatra Utara.
Dari pantauan awak media sidikkasus com di lapangan dan mendapatkan impormasi bahwa barang haram yang di musnahkan bernilai berkisar Rp 68,5 miliyar itu terlebih dahulu dites oleh Team Labfor polda sumut dan di beberkan secara trasparan dan bersama sama.
Menurut keterangan Kapolrestabes medan Kombes Pol Riko Sunarko Saat di komfirmasi Awak media mengatakan ,barang bukti yang di musnahkan dari hasil sitaan 11 orang tersangka.Ini merupakan kerja keras dan keberhasilan yang membangakan dari satres narkoba polrestabes medan ,polsek medan baru polsek kutalimbaru polsek patumbak dan polsek sungal.pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diadili petugas dari BNN Sumut, Granat,Penggiat narkoba ,tokoh masyarakat dan kejari kota medan tandasnya (Sugianto).