Inhil, RIAU- selidikkasus.com
Ditengah pandemi Covid-19 menjadi polimek khususnya di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Diduga adanya pungutan kepada masyarakat yang mendapatkan dana BST Kemensos dengan alasan biaya transportasi, disetorkan kepada Kadus 1 Teluk Bangkinang, Desa Pelanduk yang bernisial (AI). “Pemungutan dana tersebut dipungut oleh seorang bernisial (M) dan (S) yang merupakan warga masyarakat Dusun,” kata salah satu yang mewakili masyarakat kepada media.
Lanjutnya lagi, data keluarga penerima manfaat dari BST Kemensos untuk Dusun 1 Teluk Bangkinang sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK),” ujarnya.
Sambung-nya lagi, “Dan seorang bernisial M dan S yang dipungut dari masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM) BST Kemensos, mendatangi rumah warga langsung karena berdasarkan data penerima surat undangan yang mereka terima dari Dinas Sosial Kabupaten melalui POS, itulah patokan mereka untuk meminta langsung kepada warga masyarakat Teluk Bangkinang yang berjumlah 52 KK,” tuturnya dengan sikap ramah.
Salah seorang warga yang mewakili masyarakat menambahkan, “Diduga masyarakat keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa mereka hanya menerima dua bulan,kemudian untuk tahap tiga dibulan Juli diduga sampai hari ini belum menerima,” kata warga mewakili masyarakat.
Jumlah keseluruhan BLT Dana Desa, Desa Pelanduk berjumlah 165 KK, Sembako ADD 235 KK diduga BLT Dana Desa, hanya terealisasi lebih kurang 100 KK. Diduga adanya pinjaman Kades Desa Pelanduk, Anuardi melakukan pinjaman dana BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat sebanyak 10 KK, atau Rp200 ribu per KK.
“Namun uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan oleh Kadesnya, masalahnya untuk apa uang pinjaman tersebut? Itu perlu kami pertanyakan,” beber warga mewakili masyarakat itu.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, LKD Desa Pelanduk, RT dan RW pada Tahun 2019 selama dua bulan pertama belum dibayarkan, dan pada Tahun 2020 terhitung bulan Januari s/d Juni 2020 juga belum dibayarkan oleh Kades Anuardi.
“Terdiri dari RT.01 Dusun 1 Teluk Bangkinang berinisial (Bi), RT.02 berinisial M, RT.03 berinisial H,RT.04 berinisial A. Untuk RW.01 bernisial N, RW.04 berinisial M.SR masih di Dusun 1 Teluk Bangkinang. Kemudian di Dusun 3 belum diketahui,” tandasnya.
RT / RW LKD Desa Pelanduk, merupakan perpanjangan tangan dalam mengembangkan tugas dimasyarakat Desa Pelanduk, mempertanyakan semua yang belum dibayar pada Tahun 2019 berjumlah 2 bulan.
Dan Tahun 2020 6 bulan, dari Januari s/d Juni juga belum dibayarkan yang sudah menjadi ketentuan. Pemkab Inhil dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Inhil dapat melakukan evaluasi.
Kemudi memonitoring terkait persoalan yang terjadi di Desa Pelanduk saat ini. Harapan masyarakat sangat kecewa atas tidak beraturan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa dalam mengambil langkah-langkah yang berdampak dapat merugikan masyarakat dalam suasana pandemi Covid-19 ini.
Pemuka mewakili masyarakat meminta tindak tegas, dan pemberian sanksi administratif bagi oknum yang diduga memotong Bansos dengan alasan apa pun yang tidak sesuai dengan Inpres No 4 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya.
Terkait hal ini, Kepala Desa Pelanduk, Anuardi dan Sekdesnya, Hamzar saat dihubungi pada Rabu, (05/08/2020) malam via telpon 08128236xxxx – 08527238xxxx pkl 20.36 dan 20.42.WIB, namun keduanya berdasarkan nada dering HP, sedang tidak dapat menerima panggilan. (tim/skc)
Bersambung…