Pekanbaru- Riau- selidikkasus.com Rakyat Riau Berduka Hari ini,Kamis, Tanggal 14 Mei 2020, Rudi Hartono terdakwa yang Dituduh melakukan Pencemaran nama baik karena membuka Dugaan Korupsi Jembatan Parit Sicin Rp.14,3 miliar di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 Bulan
Menurut Direktur Formasi Riau Dan Pakar Ahli Hukum Pidana, Dr. M. Nurul Huda, SH.MH mengatakan bahwa Kasus Korupsi Di Provinsi Riau ini Menggeliat Di Bumi Lancang Kuning ini,”Tegas Pakar Ahli Hukum Pidana ini
“Dan Menurut Pantauan Masyarakat Dan Pengamatan mengenai Hukum di Indonesia Khusus nya Di Riau, Tajam Kebawah Dan Tumpul Keatas,” Ujar Pakar Ahli Hukum Pidana Dan Direktur Formasi Riau, Dr M Nurul Huda, SH.MH
Ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp nya pada Sore Kamis 14/5/2020
Rudi masih Pikir-pikir untuk mengajukan Banding. Karena saat ini Rudi dalam suasana, Ketakutan,”Jawabnya
FORMASI RIAU meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, ini demi agenda anti korupsi. Karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum,
Sub/FORMASI RIAU
Tim media grup