Rokan Hulu – Tiga remaja berusia belasan tahun berinisial RA (16) warga Desa Lubuk Bendahara, Dr (14) Desa Pasir Rambah Keduanya berstatus sebagai Pelajar aseorang lagi IF (14) Warga Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi. Kamis (30/7/2020) Siang
Kedua Pelajar dan seorang Remaja Putus sekolah ini merupakan pelaku pencurian laptop dan handphone, ketiga tersangka ditangkap didua tempat berbeda saat sedang berada dirumahnya di Desa Lubuk Bendahara dan Desa Pasir Rambah Kecamatan Rokan IV Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH menngatakan, tersangka ditangkap lantaran adanya laporan dari korban Edi Reski (36) Pegawai Honorer di Kelurahan Rokan Kecamatan Rokan IV koto
Kejadian berawal senin ,(13/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, Saat itu Edi Reski,(Korban) berangkat ke kantor PPK untuk persiapaan BIMTEK PPDP. Dia meninggalkan laptop di meja kerja dalam rumahnya, saat pulang dari kantor PPK dia tidak lagi menjumpai laptop dan uang senilai 400 ribu rupiah juga ikut raib termasuk uang yang disimpan dalam kamar
Senilai Rp. 800.000,- serta Hand Phone merk blue berry ,’ jelasnya.
Setelah dicari disekitar rumah barang tersebut tak ditemukan yang ada hanya selembar papan kayu tersandar didinding bawah atap rumah yang digunakan pelaku untuk masuk kedalam rumah korban, atas kejadian tersebut dia mengalami kerugian sekitar Rp. 4. 700.000,-
Setelah Mengetahui kerjadian tersebut Korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Diapun menceritakan tentang kasus yang menimpa dirinya
Setelah menerima laporan dari warga petugas langsung melakukan penyelidikan tak lama kemudian anggota mengetahui identitas pelaku dari hasil pengembangan hingga Pada Kamis (30/7/ 2020) sore, unit Reskrim mendapat informasi bahwa diduga Pelaku Pencurian berada di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto,” Kata Ipda Feri menjelaskan
Kemudian Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan Pelaku berinisial RA, dan IF
Dari hasil introgasi diketahui saat melakukan aksinya mereka bersama DR, selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap DR di Desa Pasir Rambah Kecamatan Rokan IV Koto, ” Kata Ipda Feri
Saat ini ketiga pelaku bersama Barang Bukti (BB) 1 unit Hand Phone dan Laptop dibawa ke Polsek Rokan IV Koto guna untuk Proses lebih kanjut dan pelaku diamankan di sel Polsek Rokan IV Koto guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ” Pungkasnya
***(Alfian Tob)