Labuhanbatu, SelidikKasus.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK.MH. Melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, SIK. Menyampaikan kepada wartawan, Senin (3/8/20) personil Satnarkoba berhasil menangkap ES alis Erik di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kab. Asahan.
Status DPO terbit setelah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH. Memohon permintaan banguan penangkapan tanggal (12/6/20) kepada Kepolisian Resort Labuhanbatu Untuk menangkap ES alias Erik (39) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 6 Januari 2016, dimana dalam putusan tersebut terdakwa ES alias Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000. Dan menurut AKP Martualesi Sitepu, Pak Erik ini merupakan warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah selama dua bulan ini kita cari, jelasnya.
AKP Martualesi Sitepu, SH, SIK juga menambahkan, adapun terpidana ini dulunya divonis bebas di Pengadilan Negeri Rantau Parapat sehingga oleh JPU mengajukan kasasi, dimana terpidana ini awalnya ditangkap Satnarkoba pada tgl 11 Des 2013 di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram, 323 Plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu buah mancis, dua buah kaca pirek dan satu buah sekop.
Mulai dari tanggal (12/6/20) Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masyarakat.
Salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga rasa aman dan tertib tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang-orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum semakin sadar.
Koord.Labuhanbatu-Humas*)