Gowa- Penambangan Pasir Ilegal diarea Waduk Bili-Bili, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan ternya hanya berhenti sesaat saja
Kini, kegiatan Perusakan Lingkungan itu Diduga Kembali Beroperasi, Terhitung hanya lima hari, Pompanisasi pasir diwaduk terbesar di Sulsel itu berhenti
Sekretaris Forum Masyarakat Tambang (Format) Kecamatan Parangloe, Haeruddin melaporkan sejak Senin 3 Agustus 2020, Pompanisasi mulai lagi beroperasi di lapangan, Kegiatan pompanisasi kembali aktif daeng,”Terang Haeruddin kepada Media ini Selasa (04/08/2020)
Hasil pantauan di lapangan, Pompanisasi yang terlihat beroperasi yaitu di dekat Lesehan Cahaya Agung, Kelurahan Lanna, Lokasi ini disebut merupakan milik Oknum Anggota Dewan, Pun dibekingi oleh oknum LSM berinisial M
Selanjutnya Tiga Titik dilingkungan Bontosunggu. Kemudian sekitar lima titik dikelurahan Bontoparang,”Jelasnya
Belum semuanya beroperasi, Termasuk milik Format. Kami tetap mengacu pada surat Perusda,”Sebutnya
Beroperasinya kembali penambangan pasir di area genangan Waduk Bili-Bili itu menuai kecaman. Aktivitis Lembaga Pemantau Konstruksi Nasional (LKPN) Yusran mendesak, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) agar bersikap lebih tegas,”Tegasnya Yusran
“Kuncinya di Balai Pompengan, Mereka harus mempressure Polda Sulsel agar segera melakukan penangkapan pelaku penambangan pasir itu, Proses,”Ujar Yusran
Menurut Yusran, kegiatan penambangan pasir itu tak boleh dibiarkan begitu saja, Apapun dalihnya Termasuk mengatasnamakan kepentingan masyarakat,”Tandasnya
“Selain tanpa izin, penambangan pasir dengan model seperti itu berpotensi membahayakan lingkungan ke depan,”Tuturnya
Itu disana terlalu banyak Oknum yang membekingi, Termasuk katanya ada Oknum Aparat Polda. Makanya berani beroperasi lagi,”Ungkapnya
Lurah Bontoparang, Syahbandar yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu lagi soal aktivitas pompanisasi di wilayahnya,”Jawabnya Lurah
“Saya tidak tahu soal itu Mungkin saja mereka beroperasi lagi karena sudah ada kesepakatan dari pihak berwenang,”Kata Lurah
Kabid OP BBWSPJ, Rini Harun enggan menanggapi penambangan pasir di Waduk Bili-Bili, Ia menyerahkan masalah tersebut ke PPNS Balai Pompengan,”Tutup
(Laporan Rilisan berita kaperwil Provinsi Sulawesi Selatan/ kurniawan)