Diduga Jadi Ajang Bisnis oknum, Lapak jualan Di atas Trotor kelurahan Tagaraja Inhil: Kasat satpol pp Inhil & Praktisi Hukum Angkat Bicara

Kabupaten Inhil- Riau- Selidikkasus.com -Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang khusus nya menengah kebawah, yang hidup dengan berjualan, mereka berupaya berjualan demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya, berbeda di kelurahan Taga Raja, kecamatan kateman, kabupaten indragiri hilir, provinsi riau. Selasa 4 agustus 2020

Yang mana diduga tidak tepat bagi pedagang untuk berjualan di diatas DAM yang mana itu bisa menghambat arus lalu lintas dan pejalan kaki.

Salah satu tokoh masyarakat yang mana dirinya juga sebagai pedagang bernisial ME perharinya ia harus membayar Rp10 ribu rupiah perhari untuk pembayaran lapak tempat dia bejualan, tutur inisial ME. dengan sikap ramah.

Ditempat terpisah inisial ibu SA yang lagi berjualan dilapak tersebut ia juga menuturkan ,saya bayar lapak Rp10.ribu dalam satu hari, jika dihitung-hitung per bulannya 300ribu rupiah.ucao ibu bernisial SA.

Lebih lanjut tim mengkonfirmasi salah satu inisial (SA) yang juga selaku RT di kelurahan tagaraja tersebut, ia pun membenarkan adanya pembayaran lapak sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) perhari, bagi yang berjualan dibadan jalan atau diatas DAM tersebut, ungkapnya

Lanjut ia menjelaskan bahwa yang berjualan diatas DAM tersebut bisa menghambat arus lalu lintas, kemudian jika runtuh DAM tersebut ” siapa yang mau bertanggung jawab”,ujar salah satu RT kelurahan tagaraja Kec.kateman yang tak mau di sebutkan identitasnya

Sehari Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dalam satu lapak dikali dalam sebulan totalnya 300 ribu dalam satu lapak, jumlah lapak yang menggunakan badan jalan sekitar puluhan lapak. Sebutnya

Tim menghubungi camat kateman dengan nomor 08226407xxxx [4/8 18:20] tanya tim selidikkasus.com,,, Apakah ada langkah atau tindakan bapak selaku camat kateman menyikapi hal di atas pak,,?

Jawaban [4/8 18:24] Camat Kateman Inhil: Sudah beberapa kali diberikan teguran agar dibongkar,namun mrk tidak mau untuk membongkarnya,malah mrk marah dg saya,kalau mau ngasih kami makan atau bpk carikan tempat kami bersedia pindah,tapi harus disekitar sini juga pak,

Jawaban [4/8 18:25] Camat Kateman Inhil: Saya akan tegaskan dg lurah dan satpol PP untuk menindak lanjuti nya lagi, balas camat kateman inhil di pesan whatsApp

Saat dikomfirmasi kasat satpol pp kabupaten inhil melalui pesan whatsApp nya dengan nomor 08127580xxxx

Pertanyaan kepada kasat satpol PP inhil [4/8 18:25] Apakah ada langkah atau tindakan bapak selaku kasat satpol PP kabupaten inhil menyikapi hal di atas pak,,?

Jawaban [4/8 19:02] Kasat Pol PP Inhil: Terimakasih infonya
Saya akan coba konfirmasi ke camat soal ini, Utk kegiatan pengamanan perda dan kebijakan kepala daerah di kecamatan ada pada pak camat melalui kasi trantib kecamatan yg mengkoordinir satpol PP kecamatan.

Ia menambahkan [4/8 19:04] Kasat Pol PP Inhil: Utk pembinaan tehnis operasional dan penegakkan aturan bisa saja juga dari kabupaten setelah berkoordinasi dg kecamatan

[4/8 19:05] Kasat Pol PP Inhil: Utk yg berhubungan dg peruaturan perundang-undangan akan kita koordinasikan dg dinas/instansi tehnis yg membidanginya…

[4/8 19:05] Kasat Pol PP Inhil: Intiny informasi ini tentu sangat berharga dan kami terimaksih atas bantuan dan dukungannya.. Salam

Tim [4/8 19:34] Baik pak..terimakasih atas jawaban dan kerja samanya pak..

Jawab [4/8 19:48] Kasat Pol PP Inhil: Sama2 pak..

Ditempat terpisah praktisi hukum Yudhia perdana Sikumbang.SH.CPL. menjelaskan bahwa Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat 1) jo pasal 28 ayat 2) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar. Pungkasnya

(sdn) tim media grup