Bone- Dugaan Kegiatan Fisik Pembangunan di Desa Letta Tanah, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Sehingga Mengundang Prihatin Para Aktivis senior salah satunya Ketua Lembaga Anti Kekerasan- Hak Asasi Manusia(LANKORAS- HAM)
Ketua Latenritatta Mukhawas Rasyid S,h.M,h Angkat bicara setelah membaca pemberitaan Media,Minggu(02/08/2020)
“Mukhawas memaparkan gambaran tentang aturan tekhnis Pekerjaan Fisik Talud, Talud itu harus ada Galian, lapisan bawah terdapat pasir urugan, batu kosong diatasnya dikasi lagi pasir urugan agar dia berfungsi untuk anti kedap tanah,”Paparnya
Lanjut Mukhawas pekerjaan fisik itu harus ikuti SNI pekerjaan umum tentang talud jika itu tidak dilaksanakan maka tentu pekerjaan tersebut tidak memenuhi. syarat hukum tentang pekerjaan fisik talud yang sudah di atur oleh kementerian pekerjaan umum,”Tegasnya
“Apa lagi tidak membayar tukang itu parah sudah menjadi kerugian negara, juga merugikan pekerja,”Ungkapnya
Insya Allah kalau ada waktu, saya pantau semua pekerjaan fisiknya mulai Anggaran APBDES 2017, 2018, 2020 jika hasil pantauan. Saya berharap ada temuan kuat adanya kerugian negara tentu saya akan laporkan kepenegak hukum yang menangani korupsi,”Ucap mukhawas
Yang pasti bukan di Kejaksaan Induk Bone saya laporkan karena saya tidak percaya Kejaksaan induk Bone dalam menangani kasus korupsi, kejaksaan induk Bone sampai saat ini dalam menangani kasus korupsi tidak ada Prodak Hukumnya terkhusus dalam penanganan Intel,”Tutupnya Mukhawas
Lp berita Agustang kordinator Bone, Sinjai, Wajo Provinsi Sulawesi Selatan