Diduga Masuk Kamar Istri Orang, Pelaku Dipasangkan Pasal Berlapis

Morowali- Laporan Tindak Pidana Dugaan Percobaan Pemerkosaan yang terjadi di Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Telah Diterima oleh Pihak yang berwajib

“Dari Keterangan Kapolsek Bungku Tengah Melalui Kanitreskrim Polsek Bungku tengah Bripka Rasman Sube, ketika ditemui diruanganya, Minggu(02/08/2020) menyampaikan bahwa Dengan adanya Laporan dari Ibu rumah tangga Saudari inisial Ha, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan kami sudah Ambil keterangan Terhadap Pelapor,”Terangnya

Dan Juga sudah mengalami keterangan secara lisan terhadap terduga, jadi saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan,”Sebutnya

Kami selesaikan Pemeriksaan dalam hal ini BAW(Berita Acara Wawancara) kemudian kami Gelarkan perkaranya bersama pak Kapolsek, setelah itu nanti kami tentukan, apakah perkara ini bisa naik ditahap Sidik atau tidak berarti setelah hasil Gelar perkara, baru kita bisa tentukan apakah perkara yang saat ini dilaporkan Memenuhi unsur atau tidak,”Jelasnya

Pelakunya sekarang masih kami amankan, untuk diambil keterangan BAW, setelah itu nanti kami sampaikan ke Kapolsek selaku Pimpinan kami disini,”Ucapnya

Saat ini kami pasangkan ada Tiga Pasal yaitu 285 junto 53 tentang Percobaan Pemerkosaan, dan 362 tentang Pencurian serta 351 ayat 1 tentang Penganiayaan,”Tutupnya

Erni