Pekanbaru- selidikkasus.com
Pernyataan Walikota Pekanbaru, Firdaus disalah satu media yang terbit pada 5 Desember 2018 (dua setengah tahun lalu) bahwa, kepastian pemindahan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru pada penghujung Tahun atau pastinya pada awal Tahun 2019 lalu.
Ternyata, hingga saat ini atau sudah melewati pertengahan Tahun 2020, pernyataan Walikota Pekanbaru saat itu tidak bisa ditepatinya dan tidak sesuai kenyataannya. Buktinya, sampai saat ini, hampir semua OPD Pemko Pekanbaru masih berkantor di tempat lama sebagaimana biasanya.
Hal ini diungkapkan salah satu Pendiri sekaligus pengurus Yayasan PETAKORSIPARA, Zulkifli Ali kepada media ini. Sabtu, (25/7/2020) sekitar pkl 15.30.WIB di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Zul merasa geram dengan sikap kebohongan Walikota Pekabaru Firdaus yang sebelumnya mengumbar kebohongan melalui salah satu media cetak.
“Ocu Daus Pembengak!! Terlalu berani mengumbar janji kepada publik. Pernyataan Walikota Firdaus bahwa, seluruh OPD menempati Komplek Perkantoran Tenayan Raya pada penghujung Tahun 2019 atau efektifnya di awal Tahun 2019. Nyatanya, sampai pertengahan bahkan lewat pertengahan Tahun 2020 ini, seluruh OPD tidak jadi pindah,” ungkap Zul.
Tidak itu saja, Zulkifli juga menyinggung soal status Lahan Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya itu. Bahwa, status Lahan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan adalah pinjam pakai, bukan Hak Milik. Sebab, suratnya hanya sebatas SKGR.
Pembangunan Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan, diperkirakan sudah menghabiskan Anggaran hingga Rp800 miliar sampai pada akhir Tahun 2016 dengan status Lahan hanya sebatas SKGR Tahun 2005. Sedangkan IMB atas pembangunan Komplek Perkantoran itu, tidak ada karena tidak miliki beberapa syarat seperti Perda tentang IMB dan tidak adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN.
“Semua hal yang janggal di atas Lahan Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru ini, tetap kita buat laporan kepada seluruh lembaga institusi penegak hukum supaya segera memanggil dan memeriksa Walikota Firdaus serta sejumlah pihak yang diduga terlibat di dalamnya. Mulai dari perizinan, proses ganti rugi hingga pada penganggarannya, termasuk proses penyewaan Lahan kepada perusahaan di kawasan KIT itu,” beber Zul. (Bob)