Pekanbaru 30 Juli 2020-Media Tim -Korban yang juga sopir atas perampasan di Jln. Arifin Ahmad (8 Juni 2020), Pekanbaru, Riau di periksa di Unit 3 Reskrim Umum Polda Riau pada 29 Juli 2020 yang di dampingi oleh penasehat hukumnya Mohd.Iqbal Taufik Nasution, SH. Dalam pemeriksaan tersebut turut hadir pemilik kendaraan yang juga sebagai Pelapor dalam peristiwa tersebut (Zul).
Pada Keterangannya sebagai saksi korban (Andi) menuturkan kejadian tersebut bermula saat melakukan aktifitasnya sebagai sopir antar jemput material proyek perumahan milik Pelapor. Namun, setibanya di Jln. Arifin Ahmad, saksi korban di pepet oleh mobil Avanza yang kemudian keluar 3 orang sangar dan berbadan tegap, sedangkan 1 orang lagi menunggu didalam mobil.
Dari ketetangan yang dihimpun, Setelah saksi korban menghentikan mobil (colt diesel milik pelapor) dan kemudian turun dari kemudi, salah satu dari ketiga orang tersebut malah langsung naik ke mobil colt diesel dan mencoba mengambil kunci mobil namun saksi korban mencoba menahan walaupun tidak tahu menahu apa yg sebenarnya terjadi dan kemudian kunci mobil colt diesel direbut secara paksa oleh orang yang naik ke bangku supir colt diesel itu. Karena takut dan gugup, melihat ada 3 (tiga) orang berbadan besar dan tegap itu, saksi korban hanya diam dan mematuhi omongan orang tidak dikenal tersebut untuk duduk dikursi samping sopir.
Setelah mengikuti instruksi mereka, saksi korban mencoba bertanya kepada orang yang sedang membawa mobil colt diesel itu, namun orang tersebut hanya menjawab “di kantor aja” sambil menunjukkan surat yang tidak dapat membaca isinya karena hanya sepersekian detik diperlihatkan, tapi saksi korban melihat tulisan diatas kertas yang bertuliskan MPM. Saat itu saksi korban tidak tahu dibawa oleh siapa seberanya, ada apa dan kemana akan dibawa, namun akhirnya saksi korban dalam keterangannya diturunkan di depan kantor Leasing MPM di Jln. Arifin Achmad. Namun setelah diturunkan, tanpa basa basi dan pemberitahuan apapun, saksi korban ditinggalkan begitu saja dipinggir jalan dan saksi korban tidak tahu mobil milik pelapor akan dibawa kemana.
Disaat saksi korban didalam mobil, saat akan dibawa ke depan kantor MPM, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, terutama keamanan dan keselamatan saksi korban, maka saksi korban mencoba menelpon pemilik kendaraan (pelapor).
Setelah saksi korban diturunkan dipinggir jalan dan ditinggalkan begitu saja, tidak lama kemudian datanglah pemilik kendaraan Colt Diesel (pelapor) namun pelaku sudah tidak ada di tempat.
Atas keterangan saksi tersebut, pihak awak media mengkonfirmasi hal ini kepada pemilik kendaraan (red). Dia mengenakan kesaksian yang di sampaikan oleh Andi (saksi korban) tersebut dan menambahkan bahwa, setelah sampai di TKP saya memastikan apakah mobil saya ada di MPM dari luar pagar. Dan benar mobil tersebut ada terparkir di gudang MPM.
Untuk kepastian hukum yang berkeadilan atas perampasan kendaraan saya oleh 4 orang tersebut, termasuk keterlibatan pihak leasing MPM dalam perampasan ini maka saya sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian lewat laporan resmi, dan saya telah serahkan penanganannya Kepada penasehat hukum saya (red). Tentunya saya berharap agar awak media independen dalam mengawal kasus ini.
Sementara pihak awak media mengkonfirmasi hal ini kepada penasehat hukumnya Mohd.Iqbal Taufik Nasution SH., membenarkan telah dilakukannya pemeriksaan saksi yang juga merupakan sopir oleh kepolisian daerah Riau, dan Insya Allah menurut pihak penyidik bahwa dalam waktu dekat terlapor akan diperiksa.
Media Tim (red)