Rapat Sosialisasi Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara

Kepulauan Aru-Maluku- Selidikkasus.com Dalam rangka peningkatan Keamanan Bandar udara,pihak Bandara mengadakan rapat Sosialisasi Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara ( Airport Security Committe) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Dobo bertempat di Ruang Rapat Kantor UPBU Rar Gwamar Dobo jl. Pertamina, Kel. Siwalima Kecamatan Pp Aru, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada 29/07.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Kabandara UPBU Rar Gwamar Dobo,Oemardani Setyanugroho, SE.Pabung Kab. Kep. Aru Mayor Arm Hi. La Musa, SH,.MH.Kabag ops polres kepulauan Aru AKP Florensius tedy, SH, S.IK.Danramil 1503-03/Dobo Kapten Inf Dody Masaoy.Pasintel Lanal Aru Kapten Mar M. Edy Santoso.Wadanki Brimob Kie 2 Yon C Pelopor Ipda J.C Kalahatu.Danpos TNI AU Dobo Letda Sus Arif.Kasat Intel Polres Kep.Aru Ipda Taufik.BIN daerah Kab. Kep Aru Edy.UPNP ( Airnav ) Perwakilan Dobo.Station Manager PT. Wings Air Dobo.Para Kepala Unit Oprasional Bandara Dobo.

Kepala Bandara Dobo ,Oemardani Setyanugroho, SE dalam sambutannya mengatakan,Tujuan kegiatan ini untuk mengatasi,melindungi keselamatan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di indonesia melalui pemberian regulasi, standar dan prosedur serta perlindungan yang diperIukan bagi penumpang, awak pesawat udara, personel di darat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum.

Untuk mempertahankan tingkat keamanan bandar udara dan angkutan udara yang memberikan pelayanan penerbangan di indonesia,

Untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan penilain resiko keamanan.

Permasalahan lainnya keamanan yang ada di bandara. Misalnya kalau ada penemuan narkoba, terorisme dan kejahatan lainnya yang mengganggu kemanan di bandara tindakan apa yang harus dilakukan masing-masing steakholder yang ada di Bandara. Jadi sini Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah ada dan tinggal bagaimana kita  mengimplementasikan di lapangan tegasnya

Di katakan,Untuk keamanan bandara ini bukan hanya tanggung jawab dari pegawai bandara saja, namun semua stakeholder yang ada di bandara juga ikut bersama-sama bertanggung jawab dalam mengamankan bandara maka diadakannya Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara ( Airport Security Committe )

Intinya Komite Keamanan Bandar Udara,sesuai Amanat Pasal 323 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan,
1.Untuk melaksanakan tanggung jawab  Menteri berwenang untuk:
a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;
b. menetapkan program keamanan penerbangan nasional
c. mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional

Komite nasional keamanan penerbangan  bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional, yang meliputi:

a. Melakukan evaluasi terhadap laporan Komite Keamanan Bandar Udara dan memberikan rekomendasi kepada Komite Keamanan Bandar Udara dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

b. Memberikan saran tentang pelaksanaan kebijakan keamanan penerbangan nasional dan langkah-langkah keamanan penerbangan untuk mengantisipasi ancaman terhadap penerbangan dan fasilitasnya.

c. Melakukan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan memperhatikan jenis dan tingkat ancaman.

d. Memberikan dukungan informasi penilaian tingkat ancaman Keamanan Penerbangan Nasional dengan memperhatikan jenis dan tingkat ancaman.

e. Melakukan evaluasi dan perbaikan untuk mengantisipasi ancaman baru.

f. Memberikan informasi pengembangan teknologi dan teknik keamanan penerbangan serta faktor-faktor lainnya.

g. Menindaklanjuti laporan permasalahan keamanan penerbangan yang disampaikan oleh anggota KNKP dan Komite Keamanan Bandar Udara.

h. Dalam hal terjadi insiden, komite mempersiapkan dan melaksanakan:   – Perundingan baik dalam pembajakan maupun penyanderaan

  • Pengusulan pengiriman suatu naskah khusus dalam hal penanggulangan dan
  • Kerja sama antar Negara/perwakilan Negara asing di Indonesia.tuturnya

Lp Kaperwil Maluku