Mendagri Tito Panggil Wali Kota Tangsel Airin, Terkait Kasus Perampasan Tanah yang Dilakukan PT JRP

JAKARTA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil sejumlah pejabat di Pemkot Tangerang Selatan dalam kasus perampasan tanah  seluas 11.320 m2 milik Alin bin Embing yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk.

Poly Betaubun, kuasa ahli waris penuh mengatakan kepastian Kemendagri akan memanggil pejabat atau apartur negara di lingkungan Pemkot Tangsel diucapkan langsung oleh seorang petinggi Bagian Konflik Pertanahan Kemendagri.

“Saya bersama rekan-rekan dan ahli waris mendengar langsung dari mulut kepala Bagian Konflik Pertanahan Kemendagri yang mengatakan mereka telah membedah kasus ini sejak Maret 2020 lalu dan akan memanggil pejabat-pejabat terkait di Pemkot Tangsel dan BPN Tangsel untuk mengecek keabsahan surat-surat,” kata Poly Betaubun di kawasan Bintaro, Tangsel, Selasa (28/7/2020).

Jelas Poly, keterlibatan Kemendagri untuk mengembalikan lahan kepada keluarga (alm) Alin bin Embing sangat diperlukan, karena ada indikasi keterlibatan oknum aparat negara di jajaran Pemkot Tangsel.

Tegas Poly, tak mungkin PT JRP dapat mencaplok tanah milik Alin bin Embing tanpa keterlibatan oknum aparat negara setempat.

Kata Poly lagi, ahli waris, Yatmi, mengadukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 14 November 2019. Ahli waris senang begitu mengetahui pengaduannya ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

“Sebelumnya ahli waris sudah mengirimkan surat sebanyak lima kali kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani, tapi tidak ada satu pun yang direspon oleh beliau,” ujarnya.

Poly mengatakan kasus perampasan tanah ini juga sudah diketahui oleh Presiden Joko Widodo. Pada 22 Februari 2019 dirinya bersama ahli waris bertemu dan menceritakan langsung kepada Presiden Jokowi.

“Saat itu kami menemui Presiden Jokowi usai beliau sholat Jumat di Bintaro. Beliau meminta nomor telepon saya dan berjanji akan menindaklanjutinya,” ucap Poly.

Pasca bertemu dengan Presiden Jokowi, BPN Kota Tangsel menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT JRP secara sah masih milik Alin bin Embing dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

Tambah Poly, Senin (27/7) kemarin, ahli waris mendatangi kantor pusat Ombudsman RI untuk mencari tahu perkembangan pengaduannya.

Kepada ahli waris, Ombudsman memastikan akan memantau kinerjanya Pemkot Tangsel dalam merespon aduan masyarakat ini.

Poly menyebutkan, ahli waris juga mengadu atau melaporkan kasus perampasan ini ke Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN dan KPK.

“Kenapa kami mengadukan juga ke KPK, karena ada indikasi penggelapan pajak yang dilakukan PT JRP ketika mencaplok tanah milik Alin bin Embing,” pungkas Poly. (*)