Selidikkasus.com – Kota Pematangsiantar. Lepas dari Kantor HKBP DEPARTEMEN DIAKONIA Siantar melakukan investigasinya dalam hal mengenai laporan masyarakat adanya tindak kejahatan terhadap anak disalah satu panti asuhan di Pematangsiantar dalam perjalanan kunker-Nya lanjut menuju Kapolres Kota Pematangsiantar yang beralamat jalan Jenderal Sudirman dengan Sambutan baik yang dilakukan bapak AKBP BUDI .P. SARAGIH kepada ARIST MERDEKA SIRAIT dengan ucapan salam covid diruangan meja besar polres siantar sambil berjalan bersamaan mengarah kedalam ruangan pribadi bapak AKBP BUDI .P. SARAGIH sendiri sambil meninggalkan ada beberapa team dari LPAI yang berjumlah belasan orang diruangan meja besar tersebut bersama dengan pak kasat reskrim, terlihat pantauan dari Media Online – Kabiro Siantar/Simalungun dan Lembaga REPELITA sebagai Ketua Investigasi SUMUT.
Dengan kehadiran atas kunjungan kerja ( kunker ) bapak Arist Merdeka Sirait didampingin dengan istri selaku dari Ketua Komnas Anak lengkap dengan Sekjen Danang Shangsoko beserta beberapa team dari LPAI ( Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ) dari Jakarta maupun Perwakilan LPAI Kota Siantar, dan juga ada yang ikut serta mendampingin dalam kegiatan tersebut dari Lembaga DPC GARUDA CAKRA INDONESIA di Ruangan Kapolres kota pematangsiantar perlu dihimbau untuk kota pematangsiantar seperti pada kasus anak dan peremuan maupun itu kekerasan terhadap anak dinyatakan sudah dalam zona merah tingkat kejahatan seksual nya maupun kekerasan terhadap anak untuk tidak akan ada sebuah toleransi dan tidak akan ada peluang untuk bisa kompromi dan kami akan lakukan secepatnya sebagai bentuk kerja cepat, dedikasi,tanggap terhadap Aparatur Penengak Hukum sekalipun sebagai pelaku maupun sebagai saksi. (Senin 27/07/2020 )
Selanjutnya Ketua Komnas Anak memberi semangat dan sudah berkoordinasi untuk berkomitmen terhadap kapolresta siantar beserta jajarannya dari ruangan pribadinya bahwa untuk kota pematangsiantar terlebih dalam lagi tindak pidana kasus hukumnya terhadap perlindungan anak maupun perempuan haruslah lebih fokus untuk menjalankan sebuah kinerja kepolisian aparat penengak hukum dalam proses hukum yang berlaku terhadap yang melakukan tindakan hukum apalagi dalam kekerasan anak dibawah umur. Ucap nya
Usai pelaksanaan berlanjut Pak Kapolresta siantar juga berkata sangat bangga dan sangat mengapresiasikan terhadap kedatangan Pak ARIST MERDEKA SIRAIT Selaku Ketua Komnas Anak dihadapan konfrensi pers dan bentuk Kunjungan Kerja ini bukan lah sebuah kegiatan internal dan juga mampu berwacana untuk memberi perlindungan kepada anak maupun perempuan yang ada di seluruh kota pematangsiantar agar bisa mampu bekerjasama meningkatkan kinerja hukum tindak pidana terhadap perlindungan anak maupun perempuan dan mampu segera menurunkan jumlah tingkat kejahatan kekerasan anak dan perempuan maupun secara seksual yang ada di kota pematangsiantar dari beberapa tahun lalu sebelum Pandemik Covid – 19 bersama sama dengan masyarakat , orang tua maupun dari keluarga dekat nya sendiri supaya terhindar dari godaan termasuk media sosial dan lingkungan.
Menurut UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perggantian dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Ketua Komnas Anak beserta Kapolresta Pematangsiantar didampingin Pak kasat reskrim bahwa data kekerasan seksual yang ada di kota pematangsiantar ini dalam istilah kata sudah bergerombolan, dan sudah berKomitmen untuk membongkar habis kasus kekerasan seksual maupun pelecehan keras terhadap anak maupun perempuan yang ada dikota pematangsiantar dan yang ada terdata kurang lebih 40 kasus selama pandemik yang sedang dikerjakan oleh pihak polresta siantar terkaid kasus kekerasan anak dan perempuan tutupnya.
(DP-SUMUT)