Jual BBM Ilegal Marak Di Rohil, Diduga Dilakukan Secara Terorganisir

Rohil, RIAU- selidikkasus.com
Pemerintah dan PT.Pertamina (persero) terus melakukan upaya sosialisasi Perpres No. 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Ini terjadi di KM-26 Bangko Bagan Sempurna kab. Rokan Hilir diduga ada sekelompok orang melakukan bisnis ilegal dengan membeli Premium dengan menggunakan jiregen di SPBU sekitar dan menjualnya kembali ke pedagang-pedagang eceran di pedalaman dan sekitar Jl. Lintas Sumatera Bangko.

Saat media ini melakukan penelusuran sejak Senin (13/7/20) di lingkungan sekitar KM-25 & KM-26 Balam, dari informasi beberapa masayarakat sekitar, GS (41) diduga melakukan perdangan BBM jenis Premium. Dan inforasi ini didapat dari masyarakat sekitar, Br. R dan Sinaga. Bahkan salah satunya menyatakan bahwa bisnis ini lancar dan aman, dan sempat berujar kepada awak media “Sebanarnya ini kan ilegal ya pak” ucapnya. Informasi juga didapati dalam melakukan perdagangan ilegal ini dilakukan secara berkelompok dan terorganisir dengan baik. Bahkan BR mengatakan bahwa GS Cs sudah cukup lama melakukan perdagangan BBM Premium, dan beliau menuturkan bahw GS Cs pada sekitar bulan April 2020 pernah tertangkap tangan dan diduga adalah oknum kepolisian, namun GS Cs lolos setelah dengan damai di tempat.

Dalam melakukan operasionalnya GS menggunakan 1 unit roda empat Jenis Suzuki Carry dengan puluhan Jiregen dan 1 unit drum yg ada di depan rumah GS dan untuk menutupi kegiatannya mobil tersebut bak belakang ditutup dengan terpal biru agar tidak terlihat mencolok, sementara lainnya menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang. Area Pemasaran GS Cs adalah lingkungan pedalaman, komplek perumahan perkebunan dan desa-desa di sekitar.

Untuk lebih mem-validkan informasi, Sabtu (25/7/20) awak media ini langsung menuju lokasi bersama mitra kerja, N (38) yang berpura-pura ingin membeli Premium untuk dijual kembali, N bertemu dengan RN (41) yang merupakan istri GS dan saat itu GS tidak ada di tempat, namun RN langsung meberikan nomor contact GS. Pada Minggu, (26/7/20) media ini langsung bertemu GS, RN dan abang kandungnya, dan dari pernyataan abang kandungnya tersebut bahwa mereka melakukan perdagangan BBM bersubsidi, dan juga dari pantauan di lokasi drum sudah tidak di depan rumah dan yang ada hanya sekitar 8 sd 10 Jiregen dan 1 unit mobil pic kup jenis Carry.

GS Cs diduga telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apa lagi Jerigen terbuat dari plastik, yang mendapat kemudahan dari SPBU-SPBU seputaran Balam. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas Knalpot, udara, dan Api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani Jerigen.

Masyarakat berharap Polres Rokan Hilir dapat menangkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku dan jika ada oknum-oknum yang mem-bekingi perdagangan ilegal ini harus di tindak tegas. (tim)

Lp: Kaperwil Riau