Batui- Unit Jatanras Satreskrim Polres Banggai mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provininsi Sulawesi Tengah, karena melakukan penyebaran konten pornografi melalui media sosial (medsos),minggu (26/07/2020).
“Kepada awak media ini Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SIK, SH, MH, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini di lakukan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP /310/VII/2020/Res Banggai, tanggal 08 juli 2020
“Lanjut pelaku kami amankan di sebuah BTN di Kecamatan Palu Barat sekitar pukul 18.20 wita,” Ungkap AKP Pino Ary.
“Masih Perwira tiga balak ini mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan di sala satu TV Nasional di kota Palu ini di amankan sebab akibat menyebarkan vidio porno, korban tidak lain mantan pacarnya sendiri.
Pelaku marah setelah mantan pacarnya ini menolak untuk balikan kembali, karena itu pelaku kemudian menyebar vidio porno tersebut,” Ungkap AKP Pino Ary.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dan atau pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,”Tutup AKP Pino Ary SIK.SH,MH
Lp/Kordinator Banggai Roby A Nasir